GELORA.ME - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa insentif pemerintah masih menjadi kunci utama dalam mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana berakhirnya sejumlah fasilitas fiskal pada akhir 2025 mendatang. Meski demikian, otoritas memastikan beberapa bentuk dukungan kebijakan akan tetap berlanjut untuk menjaga momentum transisi energi di sektor otomotif nasional.
Insentif Fiskal sebagai Penggerak Awal
Patia Junjungan Maningdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, menguraikan perjalanan kebijakan pemerintah. Sejak 2021, program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) telah memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan rendah emisi, dengan insentif yang secara bertahap dikaitkan pada peningkatan komponen lokal.
“Untuk Battery Electric Vehicle, sejak 2021 insentif PPNBM-nya sudah 0 persen dengan syarat mencapai TKDN sesuai peta jalan,” jelas Patia dalam paparannya di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Roadmap TKDN dan Penguatan Industri Dalam Negeri
Persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi tulang punggung strategi jangka panjang. Pemerintah secara progresif menaikkan batas minimal, dari 40 persen di tahun 2026, menjadi 60 persen pada 2027, dan menargetkan 80 persen di tahun 2030. Langkah ini tidak hanya dimaksudkan untuk mendorong adopsi, tetapi lebih jauh untuk membangun fondasi industri yang mandiri, termasuk dalam penguatan rantai pasok baterai.
Dampak dari paket kebijakan tersebut terlihat nyata di pasar. Sepanjang 2025, penjualan kendaraan listrik secara nasional melonjak sekitar 70 persen, mencapai 175 ribu unit. Pertumbuhan untuk kendaraan listrik baterai murni (BEV) bahkan lebih spektakuler, dengan lonjakan tahunan sebesar 141 persen.
“Artinya, kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi transisi kendaraan listrik ini sudah mendorong adopsi pasar secara nyata,” ungkap Patia. Menurutnya, berbagai insentif itu berhasil menekan hambatan harga awal, meningkatkan daya tarik produk, dan membangun kepercayaan konsumen terhadap teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Transisi Pasca 2025 dan Insentif yang Bertahan
Memasuki tahun 2026, industri memang akan menghadapi fase baru. Beberapa insentif, seperti fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen dan pembebasan bea masuk untuk unit impor (CBU/CKD), dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2025. Perubahan ini berpotensi memengaruhi harga jual di pasaran.
Namun, Patia menegaskan bahwa tidak semua dukungan akan dicabut. Pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan sejumlah insentif inti guna menjaga iklim investasi dan minat konsumen.
“Untuk PPnBM kendaraan listrik tetap 0 persen, kemudian PKB dan BBNKB juga tarifnya lebih rendah dibanding kendaraan konvensional,” tuturnya.
Dengan demikian, meski akan ada penyesuaian, kerangka kebijakan dasar untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dipastikan tetap berjalan. Fokusnya kini bergeser dari sekadar stimulasi permintaan awal ke arah penguatan struktur industri dalam negeri yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Menag Soroti Potensi Rp1.200 Triliun Dana Umat untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Nova Arianto dan Sofie Imam Faizal Resmi Jadi Asisten Pelatih John Herdman di Timnas Indonesia
Prabowo Bahas Strategi Kolaborasi dengan Lima Konglomerat di Hambalang
Pakar Hukum Nilai Pembukaan Salinan Ijazah Jokowi oleh KPU Buka Babak Baru Penelitian