Viral Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan

- Senin, 29 Desember 2025 | 20:00 WIB
Viral Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Ritual Zikir di Candi Prambanan Viral, Pengelola Tegaskan Aturan Peribadatan - Gelora.me

Ritual Zikir di Candi Prambanan Viral, Pengelola Tegaskan Aturan Peribadatan

GELORA.ME – Sebuah video yang menunjukkan aktivitas doa dan zikir sekelompok orang di pelataran Candi Siwa, Kompleks Candi Prambanan, Sleman, DIY, menjadi viral di media sosial.

Berdasarkan identifikasi petugas, kelompok tersebut berasal dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dan diduga merupakan penganut aliran kepercayaan atau kejawen.

Pengelola Larang Aktivitas Selain Peribadatan Hindu

General Manager PT Taman Wisata Candi (TWC) Candi Prambanan, Ratno Timur, menegaskan bahwa kawasan candi memiliki regulasi ketat. Aktivitas peribadatan di lokasi tersebut diprioritaskan hanya untuk umat Hindu.

"Kami meminta mereka untuk segera pergi karena tidak diperbolehkan melakukan kegiatan selain peribadatan umat Hindu di sini," tegas Ratno, Senin (29/12/2025).

Kronologi Insiden di Zona 1 Cagar Budaya

Peristiwa itu terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Kelompok yang berjumlah 12 orang itu masuk sebagai pengunjung biasa dengan membeli tiket. Namun, mereka kemudian melakukan ritual tanpa izin di sisi utara Candi Siwa.

"Petugas keamanan bersama Polisi Khusus (Polsus) BPK Wilayah X segera mengamankan mereka," jelas Ratno.

Sanksi Sedang Dikaji, Pengawasan Diperketat

Pihak pengelola sedang berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X dan kementerian terkait untuk menjatuhkan sanksi, karena lokasi kejadian berada di Zona 1 Cagar Budaya.

PT TWC juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul, khususnya kepada umat Hindu. Mereka akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan di halaman utama candi.

Imbauan untuk Wisatawan

Pengelola mengimbau semua wisatawan untuk menghormati kesucian situs cagar budaya, mematuhi aturan yang berlaku, dan menjaga harmoni antarumat beragama di Indonesia.

Editor: Tommy Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar