GELORA.ME - Calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu. Laporan ini merupakan buntut panjang dari kasus hukum yang sebelumnya menjerat Putriana, yang kini telah ditutup pihak kepolisian. Perkembangan ini memanaskan suhu politik di Sulsel, terutama dalam perebutan kursi DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Balik Arah Setelah SP3
Jalur hukum yang ditempuh Putriana berangkat dari keputusan Polda Sulsel yang menghentikan penyidikan (SP3) terhadap dirinya pada 13 Februari 2026. Putriana sebelumnya dilaporkan Fatmawati ke Polda Sulsel pada Mei 2025 terkait kerja sama bisnis kosmetik dengan nilai investasi Rp 1,73 miliar. Delapan bulan berselang, ia malah ditetapkan sebagai tersangka, sebuah status yang memicu polemik luas di media sosial.
Namun, setelah pemeriksaan mendalam, penyidik menyimpulkan tidak ada unsur pidana. Fakta di lapangan menunjukkan seluruh modal telah dikembalikan dan Fatmawati bahkan disebut menerima keuntungan yang melebihi nilai investasi. Atas dasar itulah, tim hukum Putriana menilai laporan awal mengandung unsur fitnah dan berpotensi sebagai pengaduan palsu.
“Setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Jabatan wakil gubernur tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegas pengacara Artahsasta Prasetyo Santoso, seusai mendampingi kliennya melapor di Jakarta.
Dampak pada Peta Politik
Laporan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks perebutan kursi legislatif. Putriana, yang meraih 53.700 suara pada Pemilu 2024, berada di posisi teratas daftar calon pengganti (PAW) dari NasDem di Dapil Sulsel. Proses PAW ini terbuka setelah salah satu caleg terpilih dari partainya berpindah haluan. Analis politik melihat, kasus hukum yang menyeretnya sebelumnya diduga kuat merupakan bagian dari kampanye hitam untuk menjegal peluangnya masuk Senayan.
“Saya mengapresiasi penghentian penyidikan ini. Ini bentuk nyata reformasi Polri,” ungkap Putriana, menyambut keputusan SP3 yang membebaskannya.
Eskalasi dan Implikasi Lebih Luas
Eskalasi kasus ini tidak berhenti pada laporan terhadap Wakil Gubernur. Putriana juga melaporkan seorang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan informasi merugikan, serta mengadukan pejabat Humas Polda Sulsel ke Propam terkait rilis pers yang dianggap tidak akurat. Lebih jauh, transaksi bisnis yang menjadi pokok perkara disebut-sebut juga menyeret nama sejumlah pihak dalam penyelidikan kasus lain yang lebih besar, seperti dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi dan pencucian uang di Sulsel.
Dengan melibatkan elite daerah, proses hukum, dan tarik-ulur kursi di parlemen, kasus ini diprediksi akan terus menyedot perhatian. Perkembangannya ke depan tidak hanya uji ketegasan hukum, tetapi juga menjadi barometer persaingan politik tingkat regional yang berimbas pada peta kekuatan nasional.
Artikel Terkait
Pjs Ketua OJK Dorong Pejabat Internal Maju dalam Seleksi Terbuka Dewan Komisioner
Pemuda Tewas Dibacok di Banjaran, Pelaku Diamankan dalam 5 Jam
Penggugat Ijazah Jokowi Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Ijazahnya Sendiri
Clairmont Laporkan Youtuber Codeblu ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan