GELORA.ME - Seorang pemuda berusia 25 tahun tewas setelah dibacok dalam sebuah insiden di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (13/2/2026) dini hari. Pelaku yang berinisial E (24) berhasil diamankan oleh polisi dalam waktu kurang dari lima jam pasca kejadian, berkat laporan dan bantuan warga setempat. Peristiwa tragis ini diduga berawal dari percekcokan antara korban dan pelaku.
Kronologi Cekcok Berujung Maut
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, suasana malam yang sunyi di Banjaran itu pecah oleh pertengkaran sekitar pukul 01.30 WIB. Cekcok yang terjadi antara kedua pemuda tersebut dengan cepat memanas dan berakhir dengan aksi pembacokan yang fatal. Korban ditemukan dalam kondisi kritis dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono memaparkan kronologi singkat kejadian. “Kejadiannya subuh, sekitar jam setengah dua. Awalnya cekcok, akhirnya terjadi peristiwa pembacokan, kemudian korbannya meninggal dunia,” jelasnya.
Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat
Setelah aksi kejinya, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan menghilang dari lokasi. Namun, respons cepat warga yang melaporkan ke polisi serta pengembangan penyelidikan yang intensif membuahkan hasil. Jajaran Polsek Banjaran, dengan dukungan masyarakat, berhasil menangkap pelaku sebelum pukul tujuh pagi.
Kombes Aldi mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan tersebut. “Kami informasikan terkait perkara di Banjaran yang menghilangkan nyawa orang lain. Ini kurang lebih lima jam, warga dan kepolisian Polsek Banjaran berhasil mengamankan pelaku inisial E (24),” tuturnya.
Ia menambahkan, “Pelaku melarikan diri, tapi berhasil diamankan warga dan kepolisian dari Banjaran hampir jam tujuh pagi.”
Motif dan Pendalaman Penyidikan
Meski pelaku telah berada dalam tahanan, penyidik masih bekerja keras untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan kekerasan ini. Informasi awal menyebutkan adanya unsur ketersinggungan, namun hal tersebut masih ditelusuri lebih mendalam untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
“Untuk sementara katanya ketersinggungan. Namun kami masih akan mendalami karena apa tersinggungnya itu. Nanti secara komprehensif setelah dilakukan pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Aldi, menekankan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, pelaku sementara dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, aparat penegak hukum menyatakan bahwa pasal yang dikenakan masih mungkin berkembang seiring dengan temuan-temuan baru selama penyidikan, terutama jika ditemukan indikasi adanya perencanaan sebelumnya.
“Yang pasti pelaku sudah diamankan, sekarang dalam pemeriksaan. Untuk sementara kita kenakan pasal 338 pembunuhan. Namun apabila ada fakta-fakta perencanaan, tidak menutup kemungkinan kita juga akan mengenakan pasal perencanaan,” tegas Kapolresta.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terus berlanjut. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk membangun berkas perkara yang kuat, mengingat seriusnya dampak dari insiden yang merenggut nyawa ini.
Artikel Terkait
Amazon Perluas Program Girls Tech Day ke Siswi SD di Karawang dan Bekasi
Pjs Ketua OJK Dorong Pejabat Internal Maju dalam Seleksi Terbuka Dewan Komisioner
Penggugat Ijazah Jokowi Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Ijazahnya Sendiri
Clairmont Laporkan Youtuber Codeblu ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan