Pjs Ketua OJK Dorong Pejabat Internal Maju dalam Seleksi Terbuka Dewan Komisioner

- Jumat, 13 Februari 2026 | 23:00 WIB
Pjs Ketua OJK Dorong Pejabat Internal Maju dalam Seleksi Terbuka Dewan Komisioner

GELORA.ME - Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara terbuka mendorong para pejabat internal lembaga tersebut untuk maju sebagai calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru. Pernyataan ini disampaikan di tengah proses seleksi terbuka yang digelar pemerintah untuk mengisi kekosongan pimpinan di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Dukungan untuk Pejabat Internal OJK

Dalam keterangannya kepada awak media di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (13/2), Friderica yang akrab disapa Kiki menyatakan dukungannya. Ia melihat potensi dan kapasitas yang dimiliki oleh para deputi di lingkungan OJK.

"Kami mendorong teman-teman, pejabat-pejabat, deputi dewan komisioner OJK maju," tuturnya.

Namun, ketika ditanya mengenai peluang dirinya sendiri untuk maju sebagai Ketua Dewan Komisioner, Friderica dengan halus menepis. Posisinya saat ini sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) dianggapnya sudah cukup.

"Aduh, kan sudah ADK (Anggota Dewan Komisioner)," ujarnya singkat.

Proses Seleksi Terbuka Dimulai

Langkah pemerintah dalam mencari pengganti pimpinan OJK telah dimulai secara resmi. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 pada 9 Februari 2026, yang menjadi dasar pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Pembentukan pansel ini merupakan respons atas mengundurkan diri empat pejabat OJK sebelumnya.

Panitia yang diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini terdiri dari sembilan orang figur senior, termasuk Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi. Komposisi ini menunjukkan upaya untuk melibatkan berbagai perspektif keahlian dalam proses penjaringan.

Persyaratan dan Tahapan Ketat

Pansel resmi membuka pendaftaran untuk tiga posisi strategis: Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Dalam pengumuman resminya, Rabu (11/2), ditegaskan bahwa calon harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar.

"Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Pendaftaran dibuka secara daring melalui laman khusus mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026. Proses seleksinya sendiri dirancang dengan sangat ketat dan komprehensif, terdiri dari empat tahap berlapis. Tahap pertama adalah seleksi administratif, dilanjutkan dengan penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Calon yang lolos kemudian akan menjalani asesmen mendalam dan pemeriksaan kesehatan, sebelum akhirnya menghadapi tahap afirmasi atau wawancara.

Finalitas Hasil Seleksi

Setiap perkembangan hasil seleksi pada tiap tahapannya akan diumumkan secara transparan melalui laman resmi pansel. Poin penting yang ditekankan dalam pengumuman adalah finalitas keputusan yang dihasilkan.

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," jelas pengumuman itu menegaskan.

Proses rekrutmen terbuka ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas OJK di tengah dinamika sektor jasa keuangan yang terus berkembang. Hasilnya akan menentukan arah kepemimpinan lembaga pengawas ini untuk tahun-tahun mendatang.

Editor: Wulan Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar