Penggugat Ijazah Jokowi Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Ijazahnya Sendiri

- Jumat, 13 Februari 2026 | 22:00 WIB
Penggugat Ijazah Jokowi Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Ijazahnya Sendiri

GELORA.ME - Seorang penggugat dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo, Rismon Sianipar, justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan dokumen akademiknya sendiri. Laporan yang diajukan oleh Andi Azwan bersama sejumlah pihak dari Peradi Bersatu itu menyangkut keaslian ijazah S2 dan S3 yang dimiliki Rismon.

Laporan dan Bukti yang Diserahkan

Menurut keterangan dari pihak pelapor, polisi telah menerima laporan tersebut dan bersiap memproses penyelidikan lebih lanjut. Untuk menguatkan laporan, mereka telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik serta keterangan resmi dari universitas yang disebutkan dalam dokumen yang dipertanyakan, yaitu Yamaguchi University di Jepang.

Andi Azwan menjelaskan, "Polisi telah menerima dan siap melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh Rismon Sianipar ini."

Dasar Hukum yang Dijeratkan

Rismon Sianipar dilaporkan dengan menjerat beberapa pasal. Pasal-pasal tersebut antara lain terkait dugaan pemalsuan surat dan dokumen berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta pasal tentang dugaan penggunaan ijazah palsu yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang menyangkut integritas dokumen resmi.

Perkembangan laporan ini menarik perhatian mengingat posisi Rismon yang sebelumnya aktif sebagai penggugat. Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi secara mendalam.

Editor: Sara Kristina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar