GELORA.ME - Seorang penggugat dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo, Rismon Sianipar, justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan dokumen akademiknya sendiri. Laporan yang diajukan oleh Andi Azwan bersama sejumlah pihak dari Peradi Bersatu itu menyangkut keaslian ijazah S2 dan S3 yang dimiliki Rismon.
Laporan dan Bukti yang Diserahkan
Menurut keterangan dari pihak pelapor, polisi telah menerima laporan tersebut dan bersiap memproses penyelidikan lebih lanjut. Untuk menguatkan laporan, mereka telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik serta keterangan resmi dari universitas yang disebutkan dalam dokumen yang dipertanyakan, yaitu Yamaguchi University di Jepang.
Andi Azwan menjelaskan, "Polisi telah menerima dan siap melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh Rismon Sianipar ini."
Dasar Hukum yang Dijeratkan
Rismon Sianipar dilaporkan dengan menjerat beberapa pasal. Pasal-pasal tersebut antara lain terkait dugaan pemalsuan surat dan dokumen berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta pasal tentang dugaan penggunaan ijazah palsu yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang menyangkut integritas dokumen resmi.
Perkembangan laporan ini menarik perhatian mengingat posisi Rismon yang sebelumnya aktif sebagai penggugat. Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi secara mendalam.
Artikel Terkait
Pjs Ketua OJK Dorong Pejabat Internal Maju dalam Seleksi Terbuka Dewan Komisioner
Pemuda Tewas Dibacok di Banjaran, Pelaku Diamankan dalam 5 Jam
Clairmont Laporkan Youtuber Codeblu ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan
Caleg NasDem Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim atas Dugaan Pengaduan Palsu