KPK Terbitkan SP3 untuk Aswad Sulaiman, Eks Bupati Konawe Utara: Ini Alasan Hukumnya
GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW). Keputusan ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Alasan KPK Menghentikan Kasus Aswad Sulaiman
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan penerbitan SP3 diambil setelah penyidik melakukan pendalaman menyeluruh dan menemukan dua kendala hukum utama.
1. Kendala Pembuktian Kerugian Negara
Untuk dugaan tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor), penyidik kesulitan menetapkan besaran kerugian keuangan negara secara pasti akibat keterbatasan alat bukti. "Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti... terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," jelas Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025).
2. Perkara Telah Kedaluwarsa
Sementara untuk sangkaan suap, KPK menyatakan perkara tersebut telah kedaluwarsa (daluwarsa) berdasarkan waktu terjadinya peristiwa pidana di tahun 2009. "Terkait pasal suapnya... ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya. Bukan merujuk waktu penetapan tersangkanya," terang Budi.
Artikel Terkait
AI Website Builder Rumahweb: Buat Website UMKM Profesional 5 Menit, Mulai Rp25.000/Bulan
10 Kesalahan Isi Daya HP Semalaman yang Bikin Baterai Cepat Rusak
Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar Kemensos: Kronologi Agus Karokaro Kadinsos Samosir Ditahan
Dosen UIM Diberhentikan Usai Viral Ludahi Kasir: Kronologi Lengkap & Sanksi Tegas