SP3 Kasus Aswad Sulaiman: Alasan KPK Hentikan Perkara Korupsi Eks Bupati Konawe Utara

- Selasa, 30 Desember 2025 | 15:25 WIB
SP3 Kasus Aswad Sulaiman: Alasan KPK Hentikan Perkara Korupsi Eks Bupati Konawe Utara

KPK Terbitkan SP3 untuk Aswad Sulaiman, Eks Bupati Konawe Utara: Ini Alasan Hukumnya

GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW). Keputusan ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Alasan KPK Menghentikan Kasus Aswad Sulaiman

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan penerbitan SP3 diambil setelah penyidik melakukan pendalaman menyeluruh dan menemukan dua kendala hukum utama.

1. Kendala Pembuktian Kerugian Negara

Untuk dugaan tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor), penyidik kesulitan menetapkan besaran kerugian keuangan negara secara pasti akibat keterbatasan alat bukti. "Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti... terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," jelas Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025).

2. Perkara Telah Kedaluwarsa

Sementara untuk sangkaan suap, KPK menyatakan perkara tersebut telah kedaluwarsa (daluwarsa) berdasarkan waktu terjadinya peristiwa pidana di tahun 2009. "Terkait pasal suapnya... ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya. Bukan merujuk waktu penetapan tersangkanya," terang Budi.

KPK Tegaskan Prinsip Kepastian Hukum dan HAM

Halaman:

Komentar