SP3 Kasus Aswad Sulaiman: Alasan KPK Hentikan Perkara Korupsi Eks Bupati Konawe Utara

- Selasa, 30 Desember 2025 | 15:25 WIB
SP3 Kasus Aswad Sulaiman: Alasan KPK Hentikan Perkara Korupsi Eks Bupati Konawe Utara
Kasus Aswad Sulaiman Dihentikan KPK: Alasan SP3 dan Kronologi Lengkap

KPK Terbitkan SP3 untuk Aswad Sulaiman, Eks Bupati Konawe Utara: Ini Alasan Hukumnya

GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW). Keputusan ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Alasan KPK Menghentikan Kasus Aswad Sulaiman

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan penerbitan SP3 diambil setelah penyidik melakukan pendalaman menyeluruh dan menemukan dua kendala hukum utama.

1. Kendala Pembuktian Kerugian Negara

Untuk dugaan tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor), penyidik kesulitan menetapkan besaran kerugian keuangan negara secara pasti akibat keterbatasan alat bukti. "Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti... terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," jelas Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025).

2. Perkara Telah Kedaluwarsa

Sementara untuk sangkaan suap, KPK menyatakan perkara tersebut telah kedaluwarsa (daluwarsa) berdasarkan waktu terjadinya peristiwa pidana di tahun 2009. "Terkait pasal suapnya... ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya. Bukan merujuk waktu penetapan tersangkanya," terang Budi.

KPK Tegaskan Prinsip Kepastian Hukum dan HAM

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penerbitan SP3 merupakan bentuk pelaksanaan asas kepastian hukum dalam penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Asas ini meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Kilas Balik Perkara Aswad Sulaiman

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik. Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, yang diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui penerbitan izin melawan hukum.

Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk secara sepihak dan menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada perusahaan lain. Ia juga pernah disangkakan menerima suap sebesar Rp13 miliar.

Perjalanan kasus ini sempat diwarnai pembatalan penahanan pada 14 September 2023 setelah Aswad dilaporkan jatuh sakit.

Dampak Penerbitan SP3 dan Siapa Aswad Sulaiman?

Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur demi hukum. Meski demikian, KPK menyatakan tetap membuka kemungkinan penyidikan ulang jika di kemudian hari ditemukan informasi atau alat bukti baru yang sah.

Aswad Sulaiman adalah tokoh politik yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati (2007–2009) dan Bupati definitif Konawe Utara (2011–2016). Namanya mencuat nasional setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel yang diduga terjadi pada periode 2007–2014.

Keputusan penghentian kasus ini menuai berbagai reaksi, termasuk kritik dari mantan pimpinan KPK yang menilai bukti sebelumnya sudah cukup kuat.

Editor: Sugeng Hariyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar