“Sudah seharusnya putusan dimaksud dilaksanakan presiden,” kata aktivis 1998 ini.
Ia juga menyoroti masih banyaknya jabatan sipil yang diduduki oleh anggota TNI aktif. Menurutnya, hal ini harus segera ditata ulang agar selaras dengan amanat reformasi 1998 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 47 UU TNI menyatakan, “Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.”
“Perlu menata kembali jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI. Intinya, semangat putusan MK tersebut adalah reformasi profesionalisme aparatur negara dan pemerintahan,” tegas pengamat politik ini.
Presiden Diminta Konsisten Tegakkan Aturan
Ray Rangkuti menegaskan bahwa Presiden perlu mengambil langkah konsisten. Tujuannya, agar seluruh aparatur negara, baik Polri maupun TNI, bekerja sesuai fungsi profesional masing-masing tanpa tumpang tindih jabatan.
“Ke situlah hendaknya presiden melangkah,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Effendi Gazali Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Baru Selesai 2035-2036, Ini Analisisnya
Atalia Praratya Ungkap Sifat Asli Ridwan Kamil: Pejuang dan Pemaaf Luar Biasa
Arab Saudi vs UEA: Konflik Terbuka Hampir Terjadi di Yaman, Ini Penyebab & Dampaknya
Najib Razak Ajukan Banding: 15 Tahun Penjara & Denda Rp47 Triliun Terkait Skandal 1MDB