Pemilik PT Blueray Cargo Ditahan KPK Usai Kabur dari OTT

- Minggu, 08 Februari 2026 | 21:30 WIB
Pemilik PT Blueray Cargo Ditahan KPK Usai Kabur dari OTT

GELORA.ME - John Field, pemilik PT Blueray Cargo, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 7 Februari 2026, setelah sebelumnya menyerahkan diri. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan impor barang ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini mencuat setelah Field kabur saat tim KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan, sebuah momen yang kemudian memicu penerbitan surat penangkapan dan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya.

Drama Pelarian dan Penyerahan Diri

Kronologi penangkapan John Field diawali dengan momen dramatis di lapangan. Menurut penjelasan resmi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Field berhasil melarikan diri tepat saat petugas akan mengamankannya. Insiden inilah yang memaksa KPK bergerak cepat untuk mengamankan posisinya.

“Saat teman-teman (tim OTT) di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ungkap Asep, mengonfirmasi kejadian tersebut.

Merespons pelarian itu, lembaga antirasuah itu segera mengeluarkan surat penangkapan dan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya keluar wilayah Indonesia. Ancaman untuk menetapkannya sebagai DPO juga disampaikan, sebuah tekanan yang akhirnya berujung pada penyerahan diri Field.

Profil dan Peran John Field

Meski menjadi sorotan, latar belakang pribadi John Field masih cukup tertutup dari publik. Yang jelas, pria ini merupakan pengendali PT Blueray Cargo, sebuah perusahaan jasa kepabeanan dan logistik yang berperan sebagai pihak swasta utama dalam kasus ini. Perusahaan inilah yang diduga menjadi pelaku pemberian suap untuk memanipulasi sistem pemeriksaan barang impor.

Modus Manipulasi Jalur Pemeriksaan

Inti dari kasus ini terletak pada upaya sistematis untuk mengakali prosedur kepabeanan. Menurut keterangan KPK, PT Blueray Cargo diduga berusaha agar barang impor kliennya yang seharusnya diperiksa fisik (jalur merah) dialihkan ke jalur tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau).

Asep Guntur menjelaskan bahwa meski secara sistem tercatat merah, parameter pemeriksaannya diatur sedemikian rupa sehingga peluang pemeriksaan fisik menjadi sangat minim. Tak hanya itu, mesin pemindai di pelabuhan juga diduga dikondisikan agar tidak bekerja optimal.

“Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan,” tambah Asep, mengungkap bahwa praktik suap tersebut berjalan terstruktur.

Akibatnya, barang-barang yang diduga ilegal, termasuk barang palsu atau bermerek tiruan, berpotensi besar masuk ke Indonesia tanpa hambatan. Modus ini dinilai sangat berisiko terhadap kesehatan pasar dan keamanan nasional.

Temuan Safe House dan Barang Bukti

Pengembangan penyidikan membawa KPK pada penemuan sebuah apartemen yang diduga berfungsi sebagai safe house. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa di lokasi tersebut penyidik menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan.

“Bangunan berupa apartemen itu dipakai untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia,” jelas Budi.

Foto-foto yang beredar menunjukkan tumpukan uang rupiah dan dolar AS, serta sejumlah emas batangan. Seluruh barang temuan itu telah disita untuk keperluan proses hukum berikutnya.

Daftar Tersangka dan Masa Tahanan

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang mengguncang institusi kepabeanan ini. Dari lingkaran dalam DJBC, terdapat Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sispiran Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen). Sementara dari pihak swasta, selain John Field, juga ditetapkan Andri (Ketua Tim Dokumentasi Blueray) dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray).

Lima dari keenam tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, sejak 5 Februari 2026. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas jaringan yang diduga telah lama merugikan negara.

Editor: Nining Rohmah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar