Tersangka Dalang Pencurian 774 Kg Emas di Ketapang Dapat Tahanan Rumah

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:50 WIB
Tersangka Dalang Pencurian 774 Kg Emas di Ketapang Dapat Tahanan Rumah

GELORA.ME - Seorang warga negara China, Liu Xiaodong, yang diduga sebagai dalang pencurian emas seberat 774 kilogram di Ketapang, Kalimantan Barat, justru memperoleh status tahanan rumah. Keputusan ini menuai sorotan, mengingat kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,02 triliun itu mengancamnya dengan hukuman penjara lebih dari 20 tahun. Status tahanan rumah diberikan sehari setelah berkasnya dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.

Alasan Kesehatan dan Prosedur Hukum yang Dipertanyakan

Berdasarkan penjelasan petugas, Liu Xiaodong tiba di Kejaksaan Negeri Ketapang pada 3 Februari 2026 dalam kondisi baru keluar dari rumah sakit setelah didiagnosis demam berdarah dengue (DBD). Rencana untuk membawanya ke rumah tahanan pun urung dilakukan setelah pihak lembaga pemasyarakatan melakukan observasi.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan setempat, Gerry Tri Aryadi, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan tersangka dinilai masih lemah. Observasi tersebut akhirnya menjadi dasar untuk mengembalikan Liu ke pihak penahan, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita kembalikan lagi ke pihak yang menahan, ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi pengacaranya melakukan permohonan ke pengadilan agar menjadi tahanan rumah," tutur Gerry, saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Februari 2026.

Lebih lanjut, Gerry menyerahkan pertanyaan mengenai besaran atau pihak penjamin penangguhan penahanan tersebut kepada pengadilan, yang dianggap telah memiliki kewenangan penuh atas kasus itu.

Kontradiksi Kondisi dan Ancaman Hukuman Berlapis

Keputusan penangguhan penahanan dengan alasan sakit ini terlihat kontras dengan rekaman kedatangan Liu di Bandara Ketapang sehari sebelumnya. Dalam tayangan yang beredar, tersangka tampak segar bugar dan bahkan sempat melayangkan tendangan ke arah seorang jurnalis yang sedang meliput.

Di sisi lain, tumpukan pasal yang menjeratnya sangat berat. Liu Xiaodong disangkakan melanggar Pasal 447 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman hingga 7 tahun penjara. Ia juga dikenai Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Total ancaman hukumannya pun melampaui 20 tahun.

Analisis Pakar: Kemungkinan Prerogatif Aparat

Praktik hukum dalam kasus ini mendapat sorotan tajam dari kalangan ahli. Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai alasan sakit untuk penangguhan penahanan kerap terasa mengada-ada. Menurutnya, penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan wewenang subjektif aparat penegak hukum.

Ia juga meragukan kecepatan proses hukum yang terjadi. Abdul Fickar menyatakan mustahil bagi jaksa untuk menyusun dakwaan hanya dalam tempo satu hari setelah menerima limpahan berkas. Situasi ini, menurut analisisnya, mengindikasikan bahwa penangguhan penahanan kemungkinan besar telah diberikan oleh kejaksaan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi sangat mungkin ketika sudah diajukan ke pengadilan, itu sudah jadi tahanan rumah oleh jaksa. Pengadilan tidak lanjut melakukan penahanan, karena sudah ditangguhkan oleh jaksa," jelasnya.

Tuntutan Penegakan Hukum yang Tidak Tebang Pilih

Kasus ini telah memantik perbincangan mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama yang melibatkan warga negara asing. Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Rasmidi, menegaskan bahwa hukum tidak boleh berlaku tebang pilih. Prinsip keadilan, tegasnya, harus ditegakkan terhadap siapapun tanpa memandang status kewarganegaraan.

“Kalau dia layak dan benar-benar bersalah harusnya dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak ada toleransi dan ada pertimbangan ini dan itu,” tegas anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut, menekankan pentingnya kepastian hukum untuk menjamin ketertiban masyarakat.

Perkembangan kasus besar ini terus diawasi publik, sembari menunggu proses persidangan yang akan menentukan akhir dari kisah pencurian emas terbesar tersebut.

Editor: Farah Ayu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar