KPK Tangkap Tiga Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:30 WIB
KPK Tangkap Tiga Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan

GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Operasi yang digelar Jumat (6/2/2026) malam ini terkait dugaan suap dalam proses eksekusi lahan sengketa yang dimenangkan PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan.

Modus 'Satu Pintu' dalam Pengurusan Eksekusi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa praktik suap ini melibatkan pimpinan pengadilan. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga menunjuk jurusita Yohansyah Maruanaya sebagai perantara tunggal.

Asep menjelaskan, penunjukan ini menciptakan mekanisme 'satu pintu' yang mengendalikan akses. "Saudara EKA (I Wayan Eka) dan BBG (Bambang Setyawan) meminta YOH (Yohansyah) bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, Asep merinci pola komunikasi yang terungkap. "Jadi di dalam beberapa percakapan-percakapan, antara ketua PN dan wakil ketua PN itu meminta YOH menjadi ujung tombak, jadi pintunya, satu pintu, urusan itu melalui YOH, jadi kalau PT KD ingin berurusan dengan PN Depok, pintunya ada di YOH," tegasnya.

Implikasi dan Konteks Penegakan Hukum

Kasus ini menyoroti kembali kerentanan di proses eksekusi putusan pengadilan, sebuah tahap krusial yang sering kali rentan manipulasi. OTT terhadap hakim, terutama yang menduduki posisi pimpinan, bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga menguji sistem pengawasan internal di lingkungan peradilan.

Langkah KPK ini memperlihatkan fokus penindakan pada modus korupsi yang terstruktur, di mana akses terhadap layanan publik sengaja dipersempit untuk mengeruk keuntungan pribadi. Keberhasilan mengungkap kasus semacam ini bergantung pada pengumpulan alat bukti yang kuat, termasuk percakapan dan transaksi finansial, sebelum operasi dilancarkan.

Editor: Intan Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar