Refly Harun Tolak Tawaran Restorative Justice Jokowi untuk Klien BALA RRT

- Jumat, 06 Februari 2026 | 10:50 WIB
Refly Harun Tolak Tawaran Restorative Justice Jokowi untuk Klien BALA RRT

MURIANETWORK.COM - Penasihat hukum Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (BALA RRT), Refly Harun, mengklaim ada tawaran penyelesaian perkara melalui jalur restoratif justice (RJ) yang ditujukan kepada kliennya. Tawaran ini terkait dengan laporan pidana yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul dugaan pemalsuan ijazah yang dilontarkan oleh kelompok tersebut. Refly dengan tegas menyatakan pihak kliennya menolak tawaran damai itu.

Klaim Tawaran Restorative Justice dan Penolakan Tegas

Refly Harun mengungkapkan bahwa informasi mengenai tawaran damai itu muncul dari pernyataan pihak lain. Menurutnya, tawaran tersebut secara khusus dialamatkan kepada salah satu klien yang diwakilinya, yaitu dr. Tifauzia Tyassuma.

“Ini penting ini ya. Dokter Tifa mau ditawari oleh Jokowi RJ,” ujar Refly.

Namun, sebagai kuasa hukum, Refly menegaskan bahwa klien-kliennya sama sekali tidak berniat menempuh jalur rekonsiliasi tersebut. Ia secara eksplisit menyangkal adanya rencana dari kliennya untuk mendatangi Solo guna membicarakan opsi damai, seraya menyebut contoh pihak lain yang telah melakukan hal serupa.

“Saya sebagai lawyernya, saya memastikan dan berkali-kali saya memastikan, tidak ada niatan dari RRT untuk datang ke Solo minta RJ. Sebagaimana yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan DHL,” tegasnya.

Sikap Prinsipil dan Ancaman Mundur dari Pembelaan

Bahkan, Refly menyatakan sikap yang sangat keras terkait kemungkinan kliennya menerima RJ. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai penasihat hukum jika klien memilih berdamai.

“Saya bilang kemarin di depan ratusan mahasiswa di Bandung, kalau mereka RJ, saya akan berhenti sebagai lawyernya,” ungkap Refly.

Lebih jauh, Refly membalik narasi dengan menyatakan bahwa justru pihak pelapor, dalam hal ini Presiden Jokowi, yang seharusnya meminta maaf. Ia memandang laporan pidana yang diajukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dan akademik.

“Dan saya katakan, yang benar itu adalah Pak Jokowi yang minta maaf ke RRT. Kenapa begitu? Karena dialah yang melakukan kriminalisasi sesungguhnya,” timpalnya.

Halaman:

Komentar