Ki Mulyono: Kronologi Lengkap Dalang Wayang & Koruptor Pajak Rp1 Miliar Ditangkap KPK

- Kamis, 05 Februari 2026 | 09:00 WIB
Ki Mulyono: Kronologi Lengkap Dalang Wayang & Koruptor Pajak Rp1 Miliar Ditangkap KPK

Kisah Ki Mulyono: Dalang Wayang yang Jadi Koruptor Pajak Miliran

Oleh: Rosadi Jamani

Mulyono Purwo Wijoyo, yang akrab disapa Ki Mulyono, bukanlah nama sembarangan. Ia adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang dalang wayang kulit piawai, sekaligus tersangka korupsi pajak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kisahnya mengungkap ironi antara citra publik dan praktik korup di balik meja kantor.

Profil dan Karier Mulyono Purwo Wijoyo

Ki Mulyono adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kualifikasi mentereng. Lulusan PKN STAN dan Universitas Indonesia, kariernya menanjak mulus. Dari KPP Banjarmasin, ia pernah menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Tanjung pada 2023, sebelum akhirnya menduduki posisi puncak sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin sejak Juni 2025 (Eselon III.a).

Di luar kantor, ia dikenal sebagai figur inspiratif. Sebagai founder sanggar seni dan dalang kondang, akun Instagramnya @ki_mulyono.pw diikuti oleh lebih dari 43 ribu pengikut. Lakon-lakon yang dibawakan seringkali mengusung tema keadilan dan kebenaran, sebuah kontras tajam dengan tindakannya di dunia nyata.

Modus Korupsi dan Penangkapan oleh KPK

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin. Mulyono diamankan bersama dua orang lainnya: satu ASN pajak dan satu pihak swasta. Barang bukti yang disita berupa uang tunai mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Modus yang digunakan adalah mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor perkebunan dengan imbalan sejumlah fee. Praktik ini menunjukkan bagaimana pelayanan publik dapat diperjualbelikan oleh oknum yang seharusnya menjadi penjaga negara.

Trend Korupsi di Lingkungan Pajak Awal 2026

Kasus Ki Mulyono bukanlah yang pertama. Sebulan sebelumnya, tepatnya Januari 2026, KPK telah lebih dulu menggelar OTT di KPP Madya Jakarta Utara. Delapan orang ditangkap, termasuk tiga pegawai pajak, dengan modus memangkas pajak hingga 80% melalui paket “all in” senilai Rp23 miliar.

Halaman:

Komentar