Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus besar tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang sempat menghebohkan publik pada 2024 akhirnya menemui perkembangan signifikan. Otak dari kejahatan pencurian emas hampir 1 ton tersebut, Liu Xiaodong, seorang warga negara asing (WNA) asal China, telah resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
Berkas Tersangka Liu Xiaodong Diterima Kejaksaan Negeri Ketapang
Kejaksaan Negeri Ketapang telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Liu Xiaodong dari Bareskrim Polri. Tersangka diduga sebagai dalang di balik aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Ketapang.
Panter Rivay Sinambela, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa, 3 Februari 2026.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman Berat
Liu Xiaodong dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru. Pasal yang digunakan adalah Pasal 447 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terkait pencurian listrik dan bahan peledak. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 306 KUHP baru tentang penyalahgunaan bahan peledak.
Ancaman hukuman yang menantinya sangat berat, dengan masing-masing pasal berpotensi menjatuhkan vonis 7 tahun dan 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Viral Video Anies Baswedan & Intel TNI di Warung Soto: TNI Beri Klarifikasi
Surat Bunuh Diri Anak SD di NTT: Dampak Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara
Ancaman Militer AS ke Iran: Mengapa Diplomasi Paksaan Selalu Gagal?
Saif al-Islam Gaddafi Tewas Ditembak: Kronologi, Profil, dan Dampak Politiknya