Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Rabu, 04 Februari 2026 | 23:50 WIB
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,02 triliun. Liu Xiaodong diduga sebagai otak di balik penyerobotan lahan dan perampasan tambang PT. SRM.

Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Cahyo Galang Satrio, menyatakan bahwa terungkapnya kasus Liu Xiaodong ini membuka tabir fakta baru. Ia berharap hal ini dapat membebaskan seorang karyawan PT SRM bernama Yu Hao (juga WNA China) yang telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk Yu Hao, dengan alasan bahwa kejahatan sebenarnya dilakukan oleh Liu Xiaodong dan komplotannya.

Modus Kejahatan yang Sistematis dan Brutal

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Liu Xiaodong diduga melakukan aksi perebutan tambang secara sistematis dan brutal pada Juli 2023. Aksi ini melibatkan sekitar 30 orang yang menyerbu lokasi, melakukan penganiayaan, merusak police line, dan mengambil alih fasilitas tambang.

Selama lebih dari tiga bulan menguasai lokasi, kelompok tersebut diduga menyalakan mesin pengolahan, mencuri dan menggunakan bahan peledak milik perusahaan, serta melakukan penambangan ilegal. Aktivitas ini dibuktikan dengan lonjakan tagihan listrik yang mencapai empat kali lipat dan hilangnya puluhan ribu ton batuan ore emas yang telah disita.

Dukungan Penegakan Hukum dari DPRD Kalbar

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap WNA. Ia menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan setimpal untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan dilimpahkannya berkas ini, kasus besar pertambangan emas ilegal di Ketapang kini memasuki babak baru proses hukum. Masyarakat menunggu keadilan ditegakkan atas kejahatan yang diduga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah ini.

Halaman:

Komentar