Ki Mulyono: Kronologi Lengkap Dalang Wayang & Koruptor Pajak Rp1 Miliar Ditangkap KPK

- Kamis, 05 Februari 2026 | 09:00 WIB
Ki Mulyono: Kronologi Lengkap Dalang Wayang & Koruptor Pajak Rp1 Miliar Ditangkap KPK

Dua OTT dalam sebulan mengindikasikan masalah sistemik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tindakan KPK ini seperti membuka borok korupsi yang telah menggerogoti institusi vital negara.

Respons Pemerintah dan Ironi yang Terjadi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kasus ini sebagai bagian dari "shock therapy". Ia menegaskan akan membiarkan proses hukum berjalan dan memberikan pendampingan hukum tanpa intervensi. Namun, pernyataan ini menuai kritik dari publik yang lelah melihat kasus serupa berulang.

Ironi terbesar terletak pada kehidupan ganda Ki Mulyono. Di panggung, ia bercerita tentang dharma dan moral. Di kantor, ia justru mengkhianati kepercayaan dengan menggerakkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Dampak Korupsi Pajak terhadap Kepercayaan Publik

Korupsi di sektor pajak memiliki dampak yang sangat merusak. Wajib pajak yang taat membayar kewajibannya justru melihat oknum petugas menyalahgunakan wewenang. Kerugian negara akibat kebocoran ini berimbas pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial yang terhambat.

Maskot DJP, Kojib (Kontribusi Wajib) yang digambarkan sebagai lebah pekerja keras, menjadi simbol yang pahit. Filosofi kerja keras mengumpulkan "madu" pajak untuk negara ternyata dikhianati oleh "tawon-tawon" berkemeja rapi di dalam sistem itu sendiri.

Kesimpulan dan Refleksi

Kasus Ki Mulyono adalah cermin dari penyakit kronis korupsi yang memerlukan penanganan lebih dari sekadar "shock therapy". Diperlukan reformasi menyeluruh, penguatan sistem pengawasan internal, dan penegakan hukum yang konsisten untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Saat Timnas Indonesia berjuang dengan jujur di lapangan, oknum seperti Ki Mulyono justru bermain di belakang layar. Jika tren korupsi pajak ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan habis lebih cepat daripada proses restitusi yang mereka "percepat" secara ilegal.

(Ketua Satupena Kalbar)

Halaman:

Komentar