MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam di Depok, Jawa Barat. Penangkapan hakim senior ini terkait dugaan suap untuk pengurusan perkara di lingkungan peradilan. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai yang diduga terkait suap, mencapai ratusan juta rupiah.
Insiden ini kembali menempatkan integritas aparat penegak hukum di bawah sorotan publik. Penindakan terhadap seorang wakil ketua pengadilan menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang menyasar jantung sistem peradilan itu sendiri.
Konfirmasi dari Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pelaksanaan operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak yang diamankan berasal dari kalangan Aparat Penegak Hukum (APH).
"(Unsur yang diamankan) APH (Aparat Penegak Hukum)," jelas Fitroh melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (5/2/2026).
Konfirmasi singkat namun tegas ini mengindikasikan bahwa operasi bukanlah pemeriksaan rutin, melainkan langkah penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi yang serius.
Dugaan Inti: Suap Pengaturan Perkara
Menurut penjelasan Fitroh, operasi ini dilaksanakan untuk mengungkap praktik suap yang diduga terjadi dalam penanganan suatu perkara di Pengadilan Negeri Depok. Modus yang dicurigai adalah pemberian uang untuk mengatur atau mempengaruhi proses hukum yang seharusnya berjalan secara independen.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan suap untuk pengurusan perkara, Fitroh memberikan jawaban yang lugas.
"Yap," tuturnya.
Artikel Terkait
Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi Perkara Pidana yang Sedang Berjalan
Tabung Whip Pink Diduga di Rumah Reza Arap Viral, Awkarin Bereaksi dengan Hati Terbelah
Roy Suryo Ajukan Permohonan Salinan 709 Dokumen Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta Lengkap dari Saksi Angkatan vs Klaim Profesor