MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Salah satu aspek kritis yang diatur dalam undang-undang ini adalah mekanisme transisi bagi perkara pidana yang sedang berjalan. Pasal 361 KUHAP Baru secara khusus menjadi penjamin kepastian hukum, dengan menetapkan bahwa proses hukum yang telah dimulai sebelum undang-undang ini berlaku akan tetap tunduk pada aturan lama hingga selesai.
Mekanisme Transisi dalam Pasal 361 KUHAP Baru
Pasal 361 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana berfungsi sebagai sunset clause atau klausa peralihan yang dirancang untuk mencegah kekacauan dalam sistem peradilan. Pasal ini menegaskan prinsip hukum transitoir, di mana status suatu perkara pada saat KUHAP Baru berlaku menentukan hukum acara mana yang akan diterapkan. Secara garis besar, pengaturannya dapat dibedakan berdasarkan tahapan proses hukum.
Untuk perkara yang masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan, ketentuan lama dari UU No. 8 Tahun 1981 tetap menjadi acuan penyelesaian. Hal serupa berlaku bagi perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaannya telah dimulai; proses hingga putusan akan mengikuti KUHAP lama, kecuali jika memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK).
Sebaliknya, terdapat situasi di mana KUHAP Baru langsung diterapkan. Ini terjadi pada perkara yang meski sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun pemeriksaan substantif di persidangan belum juga dimulai. Dalam kondisi demikian, seluruh tahapan berikutnya—mulai dari pemeriksaan, persidangan, hingga penetapan putusan—akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang yang baru.
Lanskap Restorative Justice Sebelum dan Sesudah Reformasi KUHAP
Pertanyaan mengenai kelanjutan penerapan konsep restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif pasca reformasi hukum pidana menjadi relevan untuk dikaji. Sebelum adanya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru, pendekatan restoratif di Indonesia sebenarnya telah berkembang, meski belum terintegrasi dalam satu payung hukum utama.
Praktik RJ saat itu bersandar pada sejumlah peraturan sektoral di lembaga penegak hukum. Kepolisian memiliki Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara itu, Kejaksaan Agung mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam OTT, Dugaan Suap Ratusan Juta
Tabung Whip Pink Diduga di Rumah Reza Arap Viral, Awkarin Bereaksi dengan Hati Terbelah
Roy Suryo Ajukan Permohonan Salinan 709 Dokumen Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta Lengkap dari Saksi Angkatan vs Klaim Profesor