Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Dianggap Tidak Sinkron dan Tidak Paham Lingkungan Desa
Sidang citizen lawsuit (CLS) yang mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/2/2026) siang. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro, dengan menghadirkan tiga orang saksi.
Kesaksian Rekan KKN Jokowi Dinilai Bertentangan
Dua dari tiga saksi yang hadir adalah rekan Jokowi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Boyolali, yakni Yohana Bergmans dan Ritje Widjaja. Namun, penggugat, Muhammad Taufiq, menilai keterangan antar saksi justru saling bertentangan.
"Dua orang yang mengatakan KKN di situ sementara satunya anak kandung, keterangannya sangat berbeda. Yang anak kandung mengatakan pentas seni itu tidak pakai gitar listrik, yang berpentas juga bukan pak Joko Widodo tetapi warga," ungkap Taufiq.
Saksi Diduga Tidak Mengenal Kondisi Desa Ketoyan dengan Baik
Taufiq juga menyoroti minimnya pengetahuan saksi mengenai kondisi sosial Desa Ketoyan, tempat mereka mengaku pernah KKN. Ia mempertanyakan klaim para saksi yang tinggal di rumah lurah setempat.
"Kalau benar dia di desa Ketoyan dan tinggal di rumahnya pak Lurah, tentu dia apal nama Bu Lurah, apal nama pak Lurah. Bahkan... ternyata benar tidak tahu ada anaknya yang cacat," imbuhnya. Hal ini dianggap memperlemah klaim kesaksian mereka.
Aspek Akademik dan Motivasi Saksi Dipertanyakan
Penggugat mempertanyakan pemahaman saksi tentang syarat akademik KKN dan bukti kelulusannya. Lebih lanjut, Taufiq mengungkap bahwa semua saksi merasa dirugikan dengan adanya gugatan CLS ini.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Sumber Dana Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo, Warganet Rindu Menlu Berintegritas: Ini Tujuan Pertemuannya
Roy Suryo Ungkap 2 Bukti Kuat Dugaan Pemalsuan Skripsi Jokowi di Polda
Mahfud MD Buka Suara: Alur Informasi ke Presiden Sering Tak Utuh, Banyak Saringan Birokrasi