Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Dinilai Tak Sinkron dan Tak Paham Desa

- Kamis, 05 Februari 2026 | 15:50 WIB
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Dinilai Tak Sinkron dan Tak Paham Desa

Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Dianggap Tidak Sinkron dan Tidak Paham Lingkungan Desa

Sidang citizen lawsuit (CLS) yang mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/2/2026) siang. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro, dengan menghadirkan tiga orang saksi.

Kesaksian Rekan KKN Jokowi Dinilai Bertentangan

Dua dari tiga saksi yang hadir adalah rekan Jokowi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Boyolali, yakni Yohana Bergmans dan Ritje Widjaja. Namun, penggugat, Muhammad Taufiq, menilai keterangan antar saksi justru saling bertentangan.

"Dua orang yang mengatakan KKN di situ sementara satunya anak kandung, keterangannya sangat berbeda. Yang anak kandung mengatakan pentas seni itu tidak pakai gitar listrik, yang berpentas juga bukan pak Joko Widodo tetapi warga," ungkap Taufiq.

Saksi Diduga Tidak Mengenal Kondisi Desa Ketoyan dengan Baik

Taufiq juga menyoroti minimnya pengetahuan saksi mengenai kondisi sosial Desa Ketoyan, tempat mereka mengaku pernah KKN. Ia mempertanyakan klaim para saksi yang tinggal di rumah lurah setempat.

"Kalau benar dia di desa Ketoyan dan tinggal di rumahnya pak Lurah, tentu dia apal nama Bu Lurah, apal nama pak Lurah. Bahkan... ternyata benar tidak tahu ada anaknya yang cacat," imbuhnya. Hal ini dianggap memperlemah klaim kesaksian mereka.

Aspek Akademik dan Motivasi Saksi Dipertanyakan

Penggugat mempertanyakan pemahaman saksi tentang syarat akademik KKN dan bukti kelulusannya. Lebih lanjut, Taufiq mengungkap bahwa semua saksi merasa dirugikan dengan adanya gugatan CLS ini.

Halaman:

Komentar