KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam OTT, Dugaan Suap Ratusan Juta

- Jumat, 06 Februari 2026 | 10:25 WIB
KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam OTT, Dugaan Suap Ratusan Juta

GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam di Depok, Jawa Barat. Penangkapan hakim senior ini terkait dugaan suap untuk pengurusan perkara di lingkungan peradilan. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai yang diduga terkait suap, mencapai ratusan juta rupiah.

Insiden ini kembali menempatkan integritas aparat penegak hukum di bawah sorotan publik. Penindakan terhadap seorang wakil ketua pengadilan menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang menyasar jantung sistem peradilan itu sendiri.

Konfirmasi dari Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pelaksanaan operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak yang diamankan berasal dari kalangan Aparat Penegak Hukum (APH).

"(Unsur yang diamankan) APH (Aparat Penegak Hukum)," jelas Fitroh melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (5/2/2026).

Konfirmasi singkat namun tegas ini mengindikasikan bahwa operasi bukanlah pemeriksaan rutin, melainkan langkah penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi yang serius.

Dugaan Inti: Suap Pengaturan Perkara

Menurut penjelasan Fitroh, operasi ini dilaksanakan untuk mengungkap praktik suap yang diduga terjadi dalam penanganan suatu perkara di Pengadilan Negeri Depok. Modus yang dicurigai adalah pemberian uang untuk mengatur atau mempengaruhi proses hukum yang seharusnya berjalan secara independen.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan suap untuk pengurusan perkara, Fitroh memberikan jawaban yang lugas.

"Yap," tuturnya.

Uang Ratusan Juta Disita sebagai Barang Bukti

Selain mengamankan tersangka, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari TKP. Temuan yang paling mencolok adalah sejumlah besar uang tunai.

Fitroh mengungkapkan bahwa nilai uang yang diamankan mencapai angka ratusan juta rupiah, yang diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan transaksi suap yang sedang diselidiki.

"Ada ratusan juta rupiah," ungkapnya.

Proses Hukum dan Tenggat Waktu

Pasca penangkapan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan pemeriksaan intensif. Dalam batas waktu tersebut, penyidik akan menilai kecukupan alat bukti untuk menentukan status hukum Bambang Setyawan, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau dilepaskan.

Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya lembaga peradilan terhadap praktik suap, serta pentingnya pengawasan eksternal yang ketat untuk menjaga marwah hukum.

Profil dan Kekayaan Terdaftar Bambang Setyawan

Bambang Setyawan adalah seorang hakim karier dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok sejak 8 Januari 2024, pria bergelar doktor ini memiliki rekam jejak panjang, pernah memimpin sejumlah pengadilan di berbagai daerah seperti Jombang dan Pelalawan.

Berdasarkan laporan Lembar Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di situs KPK, total kekayaan Bambang Setyawan sebesar Rp 3,26 miliar. Rincian kekayaannya didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp 2,9 miliar di Tangerang. Untuk alat transportasi, hanya tercatat satu unit mobil Honda HR-V tahun 2016 senilai Rp 210 juta. Sementara itu, kas dan setara kas yang dilaporkan berjumlah Rp 150 juta.

Riwayat jabatannya menunjukkan perjalanan karier yang dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Garut pada tahun 2000, sebelum kemudian berpindah-pindah tugas ke berbagai pengadilan negeri di pelosok Indonesia, seperti Sangatta, Tanjung Selor, Muara Enim, hingga akhirnya menduduki posisi pimpinan.

Komentar