KPK Tetapkan Pimpinan PN Depok dan Direksi Perusahaan Tersangka Suap Percepatan Sengketa Lahan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 02:00 WIB
KPK Tetapkan Pimpinan PN Depok dan Direksi Perusahaan Tersangka Suap Percepatan Sengketa Lahan

GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pimpinan Pengadilan Negeri Depok dan direksi sebuah perusahaan, dalam kasus dugaan suap terkait percepatan penyelesaian sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Penetapan tersangka ini disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kelima individu tersebut.

Para Tersangka dan Alur Dugaan Suap

Kelima tersangka yang ditetapkan KPK adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok; Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok; Yohansyah Marunaya selaku Jurusita di pengadilan yang sama; serta Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya (PT KD).

Menurut keterangan resmi lembaga antirasuah, kasus ini berawal ketika Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga memerintahkan jurusitanya, Yohansyah, untuk bertemu dengan perwakilan PT KD guna membahas percepatan pembebasan lahan sengketa.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi pertemuan tersebut. "Pertemuan itu membahas pemberian fee Rp1 miliar agar pengurusan sengketa dapat berjalan lancar. Berliana kemudian menyambungkan informasi kepada Trisnadi," ujarnya pada Jumat (6/2/2026) malam.

Negosiasi Fee dan Modus Penyerahan Uang

Dalam perkembangan selanjutnya, pihak perusahaan dikabarkan keberatan dengan nilai yang diminta. Negosiasi pun terjadi hingga tercapai kesepakatan baru.

"Namun demikian, pihak PT KD melalui BER [Berliana] menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER [Berliana] dan YOH [Yohansyah] mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta," jelas Asep Guntur lebih lanjut.

Setelah Bambang membuat resume pengurusan lahan dan proses administrasi dianggap selesai, transaksi pun mulai berjalan. Yohansyah pertama kali menerima uang sebesar Rp20 juta dari Berliana. Selanjutnya, penyerahan uang senilai Rp850 juta dilakukan dengan modus yang lebih rumit, yaitu melalui pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif dari sebuah perusahaan konsultan ke bank.

Dugaan Gratifikasi Terpisah dan Pasal yang Disangkakan

KPK juga mengungkap temuan terpisah yang melibatkan salah satu tersangka. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi lain berupa setoran dari penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari sebuah perusahaan dalam periode 2025-2026.

Atas perbuatan mereka, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal korupsi. Wayan Eka, Bambang, dan Yohansyah, serta Trisnadi dan Berliana, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP baru juncto UU Tipikor. Sementara untuk penerimaan gratifikasi terpisah, Bambang dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah penahanan yang diambil KPK terhadap kelima pejabat dan pengusaha ini menunjukkan upaya serius untuk menindak dugaan praktik yang tidak hanya merugikan hukum tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Editor: Rizky Handoko

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar