GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penangkapan yang terjadi pada Kamis (5/2/2026) malam itu terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Dalam konferensi pers, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan alur peristiwa yang diawali pemantauan, pengejaran, hingga pengamanan uang senilai Rp850 juta.
Detik-Detik Pemantauan dan Pencairan Uang
Budi Prasetyo menjelaskan, meski informasi awal diterima sekitar pukul 04.00 WIB, pergerakan aktif baru terpantau menjelang siang. Tim penyidik memantau seorang staf keuangan PT KD yang mengambil uang tunai sebesar Rp850 juta dari sebuah bank di Cibinong. Pencairan dana tersebut diduga menggunakan underlying fiktif.
"Tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD mengambil uang senilai Rp850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp1 miliar," jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.
Secara paralel, pergerakan dari pihak perusahaan dan pengadilan juga terus diawasi. Kedua belah pihak kemudian sepakat bertemu di kawasan Emerald Golf Tapos untuk melakukan transaksi.
Pertemuan di Lapangan dan Pengejaran Sengit
Pertemuan tiga mobil di lokasi yang telah disepakati akhirnya terjadi. Menjelang pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari perwakilan PT KD kepada oknum dari PN Depok dilakukan. Momen inilah yang menjadi sasaran operasi.
"Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 WIB terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dalam hal ini YOH ya, lalu diamankan oleh tim," tuturnya.
Namun, proses pengamanan tidak berjalan mudah. Suasana gelap turut memengaruhi situasi yang menjadi mencekam. Kendaraan yang diburu sempat hilang dari pantauan sebelum akhirnya dapat dihentikan.
"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ucap Budi.
Uang tunai yang berhasil diamankan berada dalam sebuah tas ransel hitam. Setelah pengamanan barang bukti itu, tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan para tersangka lainnya.
Rangkaian Pengamanan Tersangka
Langkah pertama, tim bergerak ke PN Depok dan mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG). Operasi kemudian berlanjut dengan penangkapan beberapa pegawai PT KD, yaitu ADN, GUN, dan Berliana Tri Kusuma yang menjabat sebagai Head Corporate Legal.
Pergerakan tim berlanjut hingga ke kawasan Living Plaza Cinere. Di sana, Direktur Utama PT KD, Trisnado Yulrisman (TRI), berhasil diamankan pada pukul 20.19 WIB.
"Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara EKA selaku kepala ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok," pungkas Budi Prasetyo menutup paparan kronologinya.
Daftar Tersangka OTT PN Depok
Operasi pada Kamis malam itu menjaring tujuh orang sebagai tersangka. Dari lingkungan PN Depok, terdapat Ketua I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya (YOH). Sementara dari pihak PT Karabha Digdaya (KD), yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama Trisnado Yulrisman (TRI), Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER), serta dua pegawai lain berinisial ADN dan GUN. Penetapan ini memperlihatkan kompleksitas kasus yang melibatkan oknum penegak hukum dan pelaku usaha.
Artikel Terkait
Pandji Apresiasi Sikap Wapres Gibran Soal Kasus Penistaan Agama
Strategi Politik Jokowi di PSI: Benturkan Jalur Hukum untuk Lindungi Citra?
Refly Harun Tolak Tawaran Restorative Justice Jokowi untuk Klien BALA RRT
KPK Tangkap Mulyono, KPP Madya Banjarmasin: Warganet Soroti Nama Jokowi