GELORA.ME - Otoritas konservasi di Riau tengah menyelidiki dugaan perburuan liar setelah seekor gajah sumatera ditemukan mati di area konsesi perusahaan. Bangkai gajah jantan berusia sekitar 40 tahun itu ditemukan dalam kondisi tanpa kepala, menguatkan indikasi tindak pidana. Penyelidikan gabungan melibatkan Balai Besar KSDA Riau dan kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa satwa dilindungi tersebut.
Respon Cepat Otoritas dan Perusahaan
Laporan pertama mengenai temuan bangkai gajah itu diterima Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) pada Senin (2 Februari 2026). Lokasi kejadian berada di Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari petugas BBKSDA Riau, aparat kepolisian, dan perwakilan perusahaan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan pada hari berikutnya.
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap kejahatan terhadap satwa langka. Sikap ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Dugaan Kuat Perburuan Liar
Hasil pemeriksaan awal di lokasi mengonfirmasi identitas satwa yang menjadi korban. Bangkai tersebut merupakan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia mencapai 40 tahun. Ciri yang paling mencolok dan mengkhawatirkan adalah hilangnya bagian kepala dari bangkai tersebut.
Kondisi ini, menurut analisis awal otoritas, bukanlah kematian alami. Hilangnya bagian tubuh tertentu, terutama pada satwa dilindungi seperti gajah, sering kali mengarah pada motif perburuan liar untuk mengambil gading atau bagian tubuh lain yang memiliki nilai di pasar gelap. Temuan ini telah mengubah status insiden dari sekadar temuan bangkai menjadi dugaan kuat tindak pidana.
Komitmen Penegakan Hukum
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (6 Februari 2026), Supartono kembali menegaskan keseriusan kasus ini. Ia menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap setiap pihak yang terlibat.
"Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat," tegas Supartono.
Ia menambahkan, "Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia." Pernyataan ini menegaskan posisi kasus ini bukan hanya sebagai pelanggaran administrasi, tetapi sebagai ancaman terhadap aset nasional yang dilindungi undang-undang.
Penyelidikan kini masih berlangsung untuk melacak pelaku dan motif di balik kematian gajah sumatera yang dilindungi itu. Kasus ini kembali menyoroti tantangan berat dalam perlindungan satwa langka di tengah tekanan habitat dan ancaman perburuan ilegal.
Artikel Terkait
BCA Luncurkan Expoversary 2026, Fokus pada Promo KPR dan Kredit Kendaraan
PSBS Biak Hadapi PSM di Sleman, Duel Sengit Penentu Zona Degradasi
Pelatih Dewa United Pertimbangkan Pemain Anyar Ivar Jenner Lawan Persik Kediri
Pemuda di Jakut Tersangka Pembunuhan Berencana Ibu dan Dua Saudara Pakai Racun Tikus