GELORA.ME - Komika Pandji Pragiwaksono memberikan tanggapan terkait dukungan yang disampaikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Pernyataan itu disampaikan Pandji usai menjalani pemeriksaan panjang di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026), terkait materi stand-up comedy berjudul 'Mens Rea'. Ia menilai sikap Wapres Gibran dapat menjadi contoh publik dalam menyikapi sebuah candaan, tanpa perlu berlebihan hingga memicu masalah baru.
Pandji Apresiasi Sikap Wapres Gibran
Dalam keterangannya di depan awak media, Pandji terlihat tenang meski baru menjalani proses hukum yang melelahkan. Ia mengapresiasi respons dari Wapres Gibran yang dinilainya proporsional dan bijak. Menurut Pandji, cara menanggapi humor memerlukan kematangan dan konteks yang tepat, agar tidak menimbulkan eskalasi yang tidak perlu.
"Saya rasa Wakil Presiden Gibran jadi contoh bahwa gimana baiknya menangkap sebuah joke, gimana baiknya memproses sebuah joke, sebuah joke itu tidak perlu ditanggapi terlalu serius dan tidak perlu sampai menciptakan permasalahan," ucapnya.
Komitmen Ikuti Proses Hukum
Meski mendapat dukungan dari figur tinggi negara, Pandji menegaskan komitmennya untuk tetap tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan tidak ingin mencari jalan pintas atau mempolitisasi situasi. Sikap ini ia sampaikan dengan nada hati-hati, mengindikasikan kesadarannya akan sensitivitas kasus yang dihadapi.
"Saya sih inginnya jalanin aja prosesnya," sambungnya.
Lebih lanjut, komika yang juga penulis itu menyatakan sikap terbuka untuk berdialog jika ada pihak yang mengajak. "Kalau misalkan ada ajakan dialog, dengan senang hati saya akan jalanin," pungkas Pandji, menutup pernyataannya.
Latar Belakang Pemeriksaan dan Pasal yang Dijerat
Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan penyidik Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah sejumlah laporan polisi (LP) dilayangkan terhadapnya. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam itu disebutnya berjalan lancar, dengan puluhan pertanyaan dari penyidik berhasil dijawab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada lima laporan yang digabungkan menjadi satu objek perkara. Salah satu pelapor berasal dari kalangan ormas Islam, yaitu Presidium Angkatan Muda NU sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan-laporan tersebut menduga Pandji melakukan pelanggaran terhadap Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP, yang berkaitan dengan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Proses hukum ini menyoroti kembali batas-batas kebebasan berekspresi di ruang publik, khususnya dalam format komedi, serta bagaimana masyarakat dan aparat penegak hukum menyikapinya. Perkembangan kasus ini terus ditunggu, sembari menunggu langkah berikutnya dari penyidik.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Kronologi OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Lahan
Strategi Politik Jokowi di PSI: Benturkan Jalur Hukum untuk Lindungi Citra?
Refly Harun Tolak Tawaran Restorative Justice Jokowi untuk Klien BALA RRT
KPK Tangkap Mulyono, KPP Madya Banjarmasin: Warganet Soroti Nama Jokowi