GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap percepatan eksekusi lahan. Operasi yang digelar pada Kamis (5/2) itu juga menjaring sejumlah pihak dari perusahaan pengelola aset negara, menyita uang ratusan juta rupiah, dan mengungkap alur permintaan fee yang menjerat para penegak hukum.
Dugaan Suap Bermula dari Eksekusi Lahan yang Mandek
Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. PT Karabha Digdaya, badan usaha di bawah Kementerian Keuangan, telah memenangkan perkara sejak 2023 dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Meski perusahaan telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok pada Januari 2024, prosesnya tak kunjung bergulir hingga tahun 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kondisi ini menciptakan celah untuk praktik tidak terpuji. "PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," ungkapnya.
Permintaan "Uang Pelicin" Senilai Miliaran Rupiah
Menurut penyelidikan KPK, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan kemudian memerintahkan Juru Sita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungi pihak perusahaan. Inti perintahnya adalah melakukan pembicaraan tertutup guna meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar sebagai kompensasi percepatan eksekusi.
Pertemuan antara Yohansyah dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, pun terjadi di sebuah restoran di Depok. Asep Guntur menggambarkan dinamika pertemuan tersebut. "Di situ terlihat, yang satu ingin percepatan, yang satu lagi meminta kompensasi atas percepatan dari eksekusi," jelasnya.
Negosiasi Fee dan Penyusunan Dokumen Pengadilan
Permintaan itu kemudian dilaporkan Berliana kepada Direktur Utama perusahaan, Trisnadi Yulrisman. Pihak perusahaan awalnya keberatan dengan nominal Rp 1 miliar. Namun, negosiasi akhirnya menghasilkan kesepakatan lain. "Dalam prosesnya, BER (Berliana) dan YOH (Yohansyah) mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," tutur Asep.
Setelah nominal disepakati, alur administrasi di pengadilan mulai bergerak. Bambang Setyawan disebutkan menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi, dan Ketua PN Depok menetapkan dasar penyusunan putusan pada 14 Januari 2026. Eksekusi pengosongan lahan kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah.
Perangkap OTT dan Penetapan Tersangka
KPK kemudian mengawali pergerakan uang. Pada Februari 2026, Yohansyah dan Berliana bertemu untuk penyerahan uang Rp 850 juta yang dicairkan melalui cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif dari sebuah perusahaan konsultan. Saat transaksi inilah tim KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan.
Sedangkan penangkapan terhadap kedua hakim dilakukan sehari sebelumnya, pada Kamis (5/2). Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima dari tujuh orang yang diamankan sebagai tersangka. Kelimanya adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Berliana Tri Kusuma, dan Trisnadi Yulrisman. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan proses eksekusi di pengadilan dan komitmen KPK membersihkan lembaga peradilan dari praktik suap.
Artikel Terkait
Puncak Klasemen BRI Liga 1 Diperebutkan, Borneo FC Hadapi Ujian Berat di Lampung
Harga Emas Antam Naik Rp30.000 per Gram, Buyback Melonjak Rp66.000
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia untuk Pertama Kali
Garena Rilis Kumpulan Kode Redeem Free Fire untuk Item Jujutsu Kaisen dan Lainnya