Pemerintah Tetapkan Skema Pembelajaran Tiga Fase untuk Ramadan 2026

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:30 WIB
Pemerintah Tetapkan Skema Pembelajaran Tiga Fase untuk Ramadan 2026

GELORA.ME - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis skema resmi pembelajaran untuk Ramadan 2026. Pengaturan ini, yang dirancang khusus untuk tahun ajaran mendatang, bertujuan menciptakan harmoni antara tuntutan akademik dan kekhusyukan ibadah di bulan suci, memberikan kepastian bagi jutaan siswa, orang tua, dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, keresahan seputar jadwal sekolah kerap muncul. Kepastian dari pemerintah ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi keluarga dalam menyusun agenda, baik untuk kegiatan keagamaan maupun pendidikan anak-anak mereka. Momentum Ramadan dinilai tepat untuk memperkuat nilai-nilai ketenangan, kepedulian, dan tentu saja, semangat belajar dalam suasana yang berbeda.

Peta Perjalanan Belajar Selama Ramadan 2026

Berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri, skema pembelajaran Ramadan 2026 dirancang dalam tiga fase utama. Setiap fase memiliki penekanan dan penyesuaian metode yang berbeda, mengakomodasi kondisi fisik dan spiritual peserta didik.

Fase Persiapan: Pembelajaran Mandiri di Luar Sekolah

Fase pertama memberi ruang bagi siswa untuk bertransisi menyambut bulan suci. Alih-alih langsung masuk kelas, peserta didik akan melaksanakan kegiatan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga selama tiga hari. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu adaptasi, mempersiapkan mental, dan mengondisikan fisik sebelum menjalankan ibadah puasa penuh.

Berikut adalah jadwal resmi untuk pembelajaran mandiri tersebut:

  1. Rabu, 18 Februari 2026
  2. Kamis, 19 Februari 2026
  3. Jumat, 20 Februari 2026

Fase Inti: Kembali ke Pembelajaran Tatap Muka

Setelah masa penyesuaian, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali dilaksanakan. Periode tatap muka ini berlangsung dari Senin, 23 Februari 2026, hingga Senin, 16 Maret 2026. Selama rentang waktu ini, jam belajar di satuan pendidikan diperkirakan akan mengalami penyesuaian. Sekolah diharapkan dapat menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel, dengan tetap menjaga kualitas materi ajar dan memperhatikan stamina serta konsentrasi siswa yang sedang berpuasa.

Fase Penyegaran: Libur Pascaramadan

Usai menunaikan ibadah Ramadan, siswa diberikan waktu yang cukup untuk beristirahat dan merayakan kemenangan Idulfitri bersama keluarga. Libur pascaramadan tahun 2026 terbagi dalam dua periode, yang totalnya mencapai sembilan hari kerja. Dengan diselanya akhir pekan, periode liburan ini berpotensi menjadi lebih panjang, ideal untuk menjalankan tradisi silaturahmi dan mudik.

Berikut rincian lengkapnya:

Periode Pertama Libur

  1. Selasa, 17 Maret 2026
  2. Rabu, 18 Maret 2026
  3. Kamis, 19 Maret 2026
  4. Jumat, 20 Maret 2026

Periode Kedua Libur

  1. Senin, 23 Maret 2026
  2. Selasa, 24 Maret 2026
  3. Rabu, 25 Maret 2026
  4. Kamis, 26 Maret 2026
  5. Jumat, 27 Maret 2026

Skema komprehensif ini mencerminkan pendekatan yang lebih holistik dalam dunia pendidikan. Tidak sekadar mengatur hari efektif, tetapi juga mempertimbangkan aspek psikologis dan spiritual warga sekolah.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemenko_pmk, pemerintah menyampaikan harapan atas kebijakan ini. "Pengaturan ini diharapkan mendukung keseimbangan antara proses belajar, penguatan karakter, dan nilai-nilai spiritual peserta didik. Bersama, kita wujudkan pendidikan yang lebih manusiawi dan bermakna," tulis Kemenko PMK, seperti dikutip pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Dengan adanya kepastian jadwal ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi menciptakan atmosfer belajar yang produktif sekaligus bermakna selama Ramadan, tanpa mengabaikan esensi utama dari bulan yang penuh berkah tersebut.

Editor: Wulan Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar