Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung

- Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung



        GELORA.ME  - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group.

        Uang triliun rupiah tersebut, ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

        Tumpukan uang pecahan 100 ribuan pun terlihat di antara para pejabat Kejagung. 

        Uang tunai yang disita itu, merupakan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

        Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menerangkan tumpukan yang yang ditampilkan dalam konferensi pers hanya Rp2 triliun.

        Menurutnya, tidak seluruh uang bisa dibawa ke tempat konferensi pers.

        "Karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan kami kira uang Rp2 triliun ini bisa mewakili uang yang disita," jelasnya.

        Ketika ditanya awak media terkait mau dikemanakan uang sitaan Kejagung tersebut, Sutikno memberikan penjelasan. 

        Sutikno menerangkan, uang sitaan Kejagung itu, akan disesuaikan dengan perkara pidananya. 

        "Uang yang disita ini mau diapakan? apakah untuk pembangunan tata kelola sawit atau bagaimana? terkait uang penyitaan ini hubungannya dengan perkara tindak pidana."

        "Maka uang ini nantinya akan dikemanakan? akan disesuaikan perkara pidana itu sendiri. Jadi tidak ada kaitannya dengan kegiatan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH)," katanya. 

        "Jadi ini murni penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang nantinya ke mana uang larinya akan dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung setelah diputus," imbuhnya. 

        Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

        "Artinya bahwa saya sampaikan tadi, perlu adanya tata kelola di industri kelapa sawit kita. Karena pengembalian kerugian keuangan negara ini menjadi salah satu contoh, bahwa ada sesuatu yang missing karena ada masalah, bahwa nanti terkait putusannya seperti apa, tentu nanti akan disampaikan jaksa selaku eksekutor," ungkapnya. 

        Dalam kesempatan yang sama, Harli juga menyebut, uang sitaan Kejagung senilai Rp11,8 triliun kasus suap ekspor CPO itu, menjadi yang terbesar.

        "Penyitaan uang ini dalam sejarah yang paling nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," ungkapnya. 


        Uang yang disita ini, kata Harli, sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.

        "Karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap maka uang ini kami sita," jelasnya. 

        Delapan Tersangka Korupsi Vonis Lepas CPO
        Diketahui, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.

        Para tersangka ini, terdiri dari unsur hakim, advokat, dan pejabat pengadilan.

        Empat hakim itu, bersama tiga orang lain, menjadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022 dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

        Berikut delapan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dengan terdakwa tiga korporasi:

        Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
        Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara
        Marcella Santoso, advokat
        Ariyanto Bakrie, advokat
        Djuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
        Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
        Agam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
        Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group

        Sumber : Tribunnews 

Komentar