PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Diduga Bocor ke Luar Negeri
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan kebocoran devisa negara dalam skala masif. Kebocoran senilai Rp155 triliun ini diduga berasal dari aktivitas ekspor hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengalir ke sejumlah negara.
Aliran Dana ke Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa indikasi ini terungkap dari analisis transaksi keuangan perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia dengan pihak di luar negeri.
"Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023 hingga 2025, totalnya lebih dari Rp155 triliun," ujar Ivan, seperti dikutip dari laporan media (31/1/2026).
Negara tujuan utama aliran dana tersebut adalah Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat. Praktik ini diduga kuat menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak dan royalti bagi negara.
Perputaran Dana PETI Capai Rp992 Triliun
Temuan PPATK justru menunjukkan skala jaringan yang lebih luas. Total perputaran dana yang diduga terkait aktivitas tambang emas ilegal pada periode 2023–2025 diperkirakan mencapai Rp992 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi ekspor emas ilegalnya sendiri ditaksir mencapai Rp185 triliun. Angka ini membuktikan bahwa PETI telah beroperasi dalam jaringan besar dengan perputaran uang lintas negara.
Artikel Terkait
Iran Ancam Balas Serangan AS ke Israel: Analisis Risiko Perang Timur Tengah
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Diperiksa 4 Februari 2026