KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bank bjb

- Senin, 09 Februari 2026 | 10:50 WIB
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bank bjb

GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyelidikan terhadap dugaan kepemilikan aset mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga terkait kasus korupsi dana nonbudgeter Bank bjb. Lembaga antirasuah itu tidak hanya memeriksa aset di wilayah Jawa Barat, tetapi juga membuka kemungkinan adanya aset di daerah lain hingga di luar negeri. Penyidik pun masih mendalami aktivitas Ridwan Kamil, baik selama menjabat maupun sebagai individu, termasuk kemungkinan penggunaan nama pihak lain untuk kepemilikan aset.

Penyelidikan Meluas ke Aset di Luar Jawa Barat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penelusuran aset ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sedang digarap. Fokus penyidikan kini memasuki klaster kedua yang membidik mantan gubernur tersebut. Upaya penyidik untuk mengungkap jaringan dan aliran dana korupsi tampaknya semakin intensif, dengan cakupan wilayah yang diperlebar.

Budi Prasetyo menjelaskan lebih lanjut mengenai perluasan penyelidikan ini. "Nah juga kami mendalami terkait dengan aset-aset ini. Tidak hanya di Jawa Barat, di wilayah lain juga terbuka kemungkinan di negara-negara lain," tuturnya kepada wartawan, Senin, 9 Februari 2026.

Barang Bukti yang Telah Disita

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang cukup signifikan. Pada 10 Maret 2025, penyidik menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung. Operasi tersebut berhasil menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta satu unit sepeda motor Royal Enfield dan satu unit mobil Mercedes-Benz.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di 11 lokasi lain. Hasilnya, KPK menyita berbagai barang bukti lain yang tidak main-main, mulai dari dokumen, deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan empat, hingga aset tanah dan bangunan. Penyitaan ini menunjukkan kompleksitas dan nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

Lima Tersangka dan Modus Kerja Sama Fiktif

Dalam perkembangan kasusnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Kelimanya adalah Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank bjb), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corsec Bank bjb), Ikin Asikin Dulmanan (pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres), serta Sophan Jaya Kusuma (pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama).

Modus yang terungkap melibatkan pengalokasian dana promosi Bank bjb yang besar kepada keenam agensi milik para tersangka tersebut, namun tanpa melalui prosedur pengadaan yang semestinya. Dalam periode 2021 hingga pertengahan 2023, nilai belanja promosi yang dialirkan mencapai Rp409 miliar.

Rincian kerjasama dengan keenam agensi menunjukkan angka yang fantastis: PT CKMB (Rp41 miliar), PT CKSB (Rp105 miliar), PT AM (Rp99 miliar), PT CKM (Rp81 miliar), PT BSCA (Rp33 miliar), dan PT WSBE (Rp49 miliar). Dari total anggaran sebesar itu, investigasi KPK menemukan fakta mengejutkan. Hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan untuk pekerjaan riil. Setelah dikurangi pajak, negara dirugikan sebesar Rp222 miliar.

Dana sebesar Rp222 miliar hasil markup inilah yang kemudian dijadikan dana nonbudgeter Bank bjb, berdasarkan kesepakatan di antara para tersangka. Kasus ini menyoroti praktik pengelolaan keuangan negara yang rentan penyimpangan, serta pentingnya pengawasan ketat terhadap anggaran belanja promosi di badan usaha milik daerah.

Editor: Farah Ayu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar