GELORA.ME - Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan ekonomi keluarga yang tidak mampu membeli buku dan alat tulis. Insiden memilukan ini terjadi meskipun jaminan pendidikan gratis telah diatur dalam konstitusi, memantik pertanyaan serius tentang kesenjangan antara kebijakan di atas kertas dan realitas di lapangan.
Jaminan Konstitusi dan Tantangan Implementasi
Secara hukum, hak atas pendidikan dasar yang dibiayai negara telah diatur dengan jelas. Landasannya berlapis, mulai dari Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar tanpa pungutan. Namun, dalam praktiknya, implementasi di tingkat akar rumput sering kali tidak semulus bunyi aturan.
Celah regulasi kerap muncul. Misalnya, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang melarang pungutan wajib di sekolah negeri, tetapi masih membuka ruang bagi sumbangan sukarela. Aturan ini kemudian diperjelas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menekankan bahwa sumbangan tersebut tidak boleh membebani keluarga kurang mampu dan pengelolaannya harus transparan. Meski demikian, pengawasan terhadap penerapan aturan ini di ribuan sekolah di pelosok negeri tetap menjadi pekerjaan rumah yang kompleks.
Potret Berbeda dari Ibu Kota
Untuk memahami variasi kondisi di daerah lain, kami berbincang dengan seorang orang tua murid di Jakarta. Ia menegaskan bahwa sekolah dasar negeri tempat anaknya belajar tidak memungut biaya operasional.
“Sekolah gratis. Enggak ada bayaran apa-apa,” ungkapnya, yang anaknya duduk di kelas IV SD di wilayah Bungur, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Februari 2026.
Ia menjelaskan, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan anak. Sementara bagi yang tidak menerima KJP, keperluan seperti seragam dan alat tulis dibeli secara mandiri.
“Kalau untuk sekolah enggak ada bayar apa-apa. Ekskul juga gratis. Buku paket dapat dari sekolah, nanti dikembalikan kalau sudah naik kelas,” lanjutnya.
Namun, ia mengakui masih ada keterbatasan fasilitas yang dialami, menunjukkan bahwa "gratis" tidak selalu identik dengan "cukup".
“Persediaan bukunya enggak begitu banyak. Kebetulan kelas 4 ini bukunya enggak dibagi satu anak satu. Jadi dibagi di kelas, satu buku berdua,” tuturnya.
Respons Kebijakan dan Program Pemerintah
Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, Nomor 3/PUU-XXIII/2025, kembali menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Di sisi lain, pemerintah juga meluncurkan sejumlah program strategis.
Program Sekolah Garuda, misalnya, dirancang sebagai sekolah berasrama berfasilitas modern untuk mencetak calon pemimpin bangsa. Sekolah ini menerima siswa berprestasi dengan skema pembiayaan dimana 80 persen siswa mendapat beasiswa penuh dari pemerintah. Sementara itu, program Sekolah Rakyat secara khusus ditujukan bagi anak-anak dari keluarga ekstrem miskin. Hingga saat ini, tercatat 165 Sekolah Rakyat telah beroperasi dengan jumlah siswa lebih dari 15.000 orang.
Refleksi di Balik Tragedi
Tragedi di Ngada adalah tamparan keras yang mengingatkan semua pihak bahwa perjalanan menuju pendidikan yang benar-benar merata dan terjangkau masih panjang. Di balik jaminan konstitusi dan program-program nasional yang ambisius, masih ada anak-anak yang terjepit oleh kesulitan ekonomi yang akut. Insiden ini menuntut evaluasi mendalam tidak hanya pada kelengkapan regulasi, tetapi lebih pada efektivitas pengawasan, kepekaan sistem pendukung di sekolah, dan jaring pengaman sosial yang mampu mendeteksi serta menangani kerentanan di tingkat keluarga sebelum berujung pada keputusasaan.
Artikel Terkait
Analis: Perebutan Kursi Cawapres Jadi Fokus Dinamika Politik Menuju Pilpres 2029
Buni Yani Ragukan Komitmen KPK Jika Belum Sentuh Kasus Jokowi dan Keluarga
Analis: PSI Hadapi Tantangan Berat Tanpa Fondasi Organisasi yang Kuat
Elektabilitas Tinggi Beri Prabowo Kebebasan Pilih Pendamping di Pilpres 2029