GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.
Sprindik umum adalah surat perintah dimulainya penyidikan tanpa mencantumkan identitas tersangka. Langkah ini memungkinkan KPK memperdalam peran calon tersangka dan mengumpulkan alat bukti lebih lengkap sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sudah hampir selesai.
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Serukan Pejabat Bertobat, Respons Maraknya Kepala Daerah Ditangkap KPK
KPK Bongkar Modus Sarjan Tersangka Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara: Proyek Ijon Diduga Sudah Berjalan Sejak Era Sebelumnya
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Viral Sindiran Netizen
Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi