GELORA.ME - Duo pengelola judi onlie (judol), terpaksa menahan laparnya saat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap mereka di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara.
Keduanya sedang menunggu makanan yang dipesan bersama beberapa kawan lain, saat petugas datang.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi menyebutkan bahwa keduanya, Dennys dan Jimmy, merupakan adalah pengelola judol jaringan negara Kamboja.
"Dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online," kata Resa Fiardi dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu 30 April 2025.
Resa mengatakan situs judol yang dikelola pelaku bernama MERPATI55. Dia menuturkan situs itu baru mulai beroperasi pada Februari 2025.
“Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” kata Resa.
Penyidik menyita barang bukti seperti Laptop, Handpone hingga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol tersebut.
Penyidik juga menemukan rekening hingga E-Wallet Ovo dari pengelola situs judol tersebut.
Saat ini kedua pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam jeratan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU 8/2010 tentang TPPU.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Bongkar Judi Online! Bareskrim Sita Uang Rp75 Miliar, Otaknya WNA China
Blak-Blakan! Connie Rahakundini Ungkap Pertemuan Dengan Try Sutrisno: Bukan Kudeta, Tapi Menyelamatkan Konstitusi & Demokrasi
Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tak Yakin Yang Dilaporkan Ijazah Palsu, Ini Alasannya!
Polres Jaksel Gercep Proses Laporan Relawan Jokowi Terhadap Roy Suryo Cs Soal Tudingan Ijazah Palsu