Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak

- Kamis, 13 November 2025 | 11:00 WIB
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Istri Abdul Wahid Curhat ke UAS: Uang Sitaan KPK Adalah Tabungan untuk Berobat Anak - Fakta Terbaru

Istri Abdul Wahid Curhat ke UAS: Uang Sitaan KPK Adalah Tabungan untuk Berobat Anak

GELORA.ME - Terungkap fakta baru terkait uang sitaan KPK senilai Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Klarifikasi datang dari pihak keluarga setelah Henny Sasmita, istri Abdul Wahid, bertemu dengan Ustadz Abdul Somad (UAS).

Curhat ke Ustadz Abdul Somad Pasca Penetapan Tersangka

Henny Sasmita mengunjungi Pesantren Az Zahra milik UAS di Rimbo Panjang setelah suaminya dibawa ke Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Henny menyampaikan kekagetannya atas OTT KPK dan meminta doa restu untuk menghadapi proses hukum.

Menurut Ustadz Alnofiandri Dinar yang hadir dalam pertemuan itu, Henny menyatakan keyakinannya bahwa suaminya tidak terlibat dalam praktik korupsi. "Dia terpukul dan sangat kaget. Selama lebih dari 20 tahun di dunia politik, belum pernah ada track record miring terhadap Abdul Wahid," ujar Alnofiandri.

Klaim Uang Sitaan KPK untuk Biaya Berobat Anak

Henny Sasmita membantah keras tuduhan bahwa uang sitaan KPK berasal dari kegiatan korupsi. Menurut penuturannya kepada UAS, uang dalam bentuk Poundsterling dan Dolar AS tersebut adalah tabungan keluarga yang dikumpulkan sejak lama.

"Uang itu sengaja ditabung untuk biaya berobat anak mereka. Sebagian berasal dari sisa SPPD dan dana kerja sebelumnya yang disimpan dalam bentuk valuta asing," jelas Alnofiandri menirukan penjelasan Henny.

Ditegaskan bahwa jumlah uang sekitar Rp 800 juta tersebut wajar bagi seorang pengusaha dan politikus seperti Abdul Wahid. "Untuk seorang pengusaha dan politikus yang sudah panjang perjalanannya, jumlah itu sangat lumrah," tambahnya.

Kembali Bekerja sebagai ASN di Tengah Tekanan

Pasca penetapan suaminya sebagai tersangka, Henny Sasmita memutuskan untuk kembali menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Badan Penghubung Riau di Jakarta. Meski dalam kondisi trauma dan syok, Henny bertekad untuk kuat menghadapi situasi ini.

"Saya harus kuat dan kuatkan anak saya. Saya harus kembali bekerja sebagai ASN tanpa peduli omongan orang," ujar Henny menurut penuturan Alnofiandri.

Bantah Tuduhan Japrem dan Setoran Jabatan

Dalam diskusi dengan Ustadz Alnofiandri, Henny membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada suaminya. Mulai dari jatah preman (Japrem) proyek hingga japrem soal jabatan dinyatakan tidak benar.

Pihak keluarga meminta masyarakat Riau berbaik sangka dan menghormati proses hukum yang berjalan. "Kita mendoakan agar ini berjalan baik dan Abdul Wahid bebas tidak ditetapkan sebagai terpidana," harap Alnofiandri.

KPK Sita Rp 1,6 Miliar dalam Tiga Mata Uang

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penyitaan uang senilai Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Abdul Wahid. Uang dalam bentuk Dollar AS dan Pound Sterling disita di rumah Abdul Wahid di Jakarta, sementara uang Rupiah diamankan di Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penangkapan ini bukan penyerahan pertama. "Diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya sebelum OTT ini," kata Budi.

Pengembangan Kasus dan Penggeledahan

KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini, termasuk kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR Riau, rumah dinas, rumah pribadi, dan terakhir di kantor BPKAD Riau pada Rabu (12/11/2025).

Tim penyidik menghabiskan waktu sekitar enam jam di Kantor BPKAD sebelum meninggalkan lokasi tanpa membawa barang bukti signifikan.

Perkembangan terbaru ini menyajikan dua versi yang bertolak belakang antara klarisikasi keluarga dan temuan KPK. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran objektif dari kasus yang menyita perhatian publik ini.

Editor: Guntur Rahardjo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar