Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Apa Dampaknya bagi Investor?
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini berpotensi besar mempengaruhi minat investor yang sangat dibutuhkan untuk membiayai proyek senilai Rp466 triliun. Kekhawatiran akan mangkraknya proyek IKN pun mencuat.
Latar Belakang Gugatan ke MK
Putusan ini berasal dari gugatan yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, seorang karyawan swasta, dan Ronggo Warsito, seorang pedagang. Keduanya mengajukan judicial review terhadap Pasal 16A Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran