Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar

- Senin, 12 Januari 2026 | 15:50 WIB
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar

Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penipuan Trading

Polda Metro Jaya sedang memproses laporan dugaan penipuan trading aset kripto yang melibatkan nama influencer keuangan digital Timothy Ronald. Kasus ini saat ini berada dalam tahap penyelidikan awal oleh penyidik.

Konfirmasi dari Humas Polda Metro Jaya

Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan telah menerima laporan dari seorang warga berinisial Y. "Benar, terdapat laporan terkait dugaan penipuan kripto. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal," ujar Budi pada Senin, 12 Januari 2026.

Budi menambahkan bahwa penyidik akan segera memanggil pelapor untuk keterangan lebih lanjut, melakukan klarifikasi kepada terlapor, dan menelaah barang bukti yang ada.

Menguak Melalui Media Sosial

Kasus ini mulai viral setelah diungkap oleh akun Instagram @cryptoholic.idn. Akun tersebut menyebut bahwa Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, bersama trader Kalimasada, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam unggahannya, diklaim bahwa sejumlah korban awalnya enggan melapor karena tekanan, namun akhirnya berani menempuh jalur hukum.

Halaman:

Komentar