Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penipuan Trading
Polda Metro Jaya sedang memproses laporan dugaan penipuan trading aset kripto yang melibatkan nama influencer keuangan digital Timothy Ronald. Kasus ini saat ini berada dalam tahap penyelidikan awal oleh penyidik.
Konfirmasi dari Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan telah menerima laporan dari seorang warga berinisial Y. "Benar, terdapat laporan terkait dugaan penipuan kripto. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal," ujar Budi pada Senin, 12 Januari 2026.
Budi menambahkan bahwa penyidik akan segera memanggil pelapor untuk keterangan lebih lanjut, melakukan klarifikasi kepada terlapor, dan menelaah barang bukti yang ada.
Menguak Melalui Media Sosial
Kasus ini mulai viral setelah diungkap oleh akun Instagram @cryptoholic.idn. Akun tersebut menyebut bahwa Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, bersama trader Kalimasada, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam unggahannya, diklaim bahwa sejumlah korban awalnya enggan melapor karena tekanan, namun akhirnya berani menempuh jalur hukum.
Artikel Terkait
Momen Viral Staf Bersihkan Sepatu, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo
Target PSI di Jawa Tengah 2029 Dinilai Mimpi, Ini Analisis Pengamat
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA