Modus dan Kerugian yang Diduga
Berdasarkan bukti laporan polisi yang diunggah, kasus ini berawal dari sinyal trading di grup Discord Akademi Crypto pada Januari 2024. Korban diiming-imingi keuntungan 300-500% untuk membeli koin Manta.
Total dana yang dikumpulkan dari korban mencapai sekitar Rp 3 miliar. Namun, harga koin justru anjlok dan menyebabkan kerugian portofolio hingga 90%.
Pasal-pasal yang Dijerat
Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
- Pasal 80, 81, dan 82 UU tentang Transfer Dana.
- Pasal 492 KUHP.
- Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Status Hukum Terkini
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut dan belum menetapkan status hukum terhadap pihak terlapor. Penyidikan masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Momen Viral Staf Bersihkan Sepatu, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo
Target PSI di Jawa Tengah 2029 Dinilai Mimpi, Ini Analisis Pengamat
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor