Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar

- Senin, 12 Januari 2026 | 15:50 WIB
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar

Modus dan Kerugian yang Diduga

Berdasarkan bukti laporan polisi yang diunggah, kasus ini berawal dari sinyal trading di grup Discord Akademi Crypto pada Januari 2024. Korban diiming-imingi keuntungan 300-500% untuk membeli koin Manta.

Total dana yang dikumpulkan dari korban mencapai sekitar Rp 3 miliar. Namun, harga koin justru anjlok dan menyebabkan kerugian portofolio hingga 90%.

Pasal-pasal yang Dijerat

Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
  • Pasal 80, 81, dan 82 UU tentang Transfer Dana.
  • Pasal 492 KUHP.
  • Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Status Hukum Terkini

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut dan belum menetapkan status hukum terhadap pihak terlapor. Penyidikan masih terus berlangsung.

Halaman:

Komentar