KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Dari Pertemuan Jokowi-MBS hingga Pembagian 50:50

- Minggu, 11 Januari 2026 | 20:50 WIB
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Dari Pertemuan Jokowi-MBS hingga Pembagian 50:50

KPK Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji, Dari Pertemuan Jokowi ke Arab Saudi Hingga Pembagian 50:50

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Penjelasan ini menyoroti awal mula kasus yang berawal dari kunjungan kerja Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Arab Saudi.

Awal Mula: Pertemuan Jokowi dan Raja Arab Saudi

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada akhir 2023. Saat itu, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas persoalan antrean haji reguler Indonesia yang mencapai puluhan tahun. Untuk memotong antrean, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah, dari kuota normal 221 ribu.

"Kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama," tegas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pembagian Kuota yang Menyimpang dari UU

Menurut KPK, dalam pelaksanaannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut dengan proporsi 50:50. Artinya, 10 ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai menyimpang dari ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut mengatur proporsi pembagian kuota adalah 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

"Itu tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ," ujar Asep.

Halaman:

Komentar