Peran Staf Khusus dan Aliran Dana Kickback
KPK juga menyoroti peran mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (IAA). Gus Alex disebut turut serta dalam proses pembagian kuota yang bermasalah tersebut.
Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Salah satu pihak yang menerima kuota adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Dari penyidikan, KPK menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari para biro travel kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah.
Kerugian Negara dan Keterbukaan KPK Memanggil Saksi
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun. KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, sementara Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan komitmen lembaganya untuk membuat perkara ini terang benderang. KPK terbuka memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara, termasuk kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai saksi.
"Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja," kata Budi Prasetyo.
Dengan pengungkapan konstruksi perkara ini, KPK berupaya menunjukkan alur dan titik pelanggaran dalam kasus korupsi kuota haji yang telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Ini Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis MAKI: Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap