Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada jajaran ASN maupun nonASN yang terlibat dalam perbuatan hukum, termasuk melakukan pelecehan seksual.
Hal ini ditegaskan Plt Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Augustinus alias Aga menanggapi kabar pegawai honorer perempuan berinisial N (29) yang mengaku mengalami pelecehan seksual di lingkungan kerja DPRD DKI Jakarta.
“Saya tidak akan ragu memberikan tindakan disipliner, bahkan sampai pemecatan jika terbukti melanggar aturan,” kata Aga seperti dikutip redaksi, Minggu 20 April 2025.
Aga menambahkan, pihaknya akan menggencarkan pembinaan internal terhadap para pegawai. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja, integritas, serta memastikan lingkungan kerja yang aman dan profesional.
“Peningkatan kinerja dan integritas adalah kunci agar kita mampu bersaing di era kota global,” ujar Aga.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025.
Dalam laporan itu disebutkan korban wanita kerap mengalami pelecehan pada Februari hingga Maret 2025. Adapun sosok yang dilaporkan korban, berinisial NS.
Sumber: rmol
Foto: Gedung DPRD DKI Jakarta/Ist
Artikel Terkait
[UPDATE] Pak Kasmudjo Akhirnya Ngaku Bukan Dosen Pembimbing Skripsi dan Bukan Dosen Pembimbing Akademik Jokowi: Fix Mulyono Ngibul!
Wajah Pak Kasmudjo Diplester dan Terlihat Kurang Sehat, Hampir Berbarengan dengan Sakitnya Jokowi, Kenapa Ya?
Luhut Akui 4 Pulau di Singkil Aceh Sudah Dilirik Investor Buat Bangun Resort
Ulil Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabi: Semua yang Nggak Sejalan dengan PBNU Dicap Wahabi