Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan

- Senin, 12 Januari 2026 | 15:25 WIB
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan

Gaji Pegawai Pajak: Tunjangan Kinerja (Tukin) Bisa Tembus Rp100 Juta

Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik. Besaran penghasilan mereka, terutama tunjangan kinerja (tukin), kerap menimbulkan rasa ingin tahu masyarakat.

Secara umum, gaji pokok pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak berbeda dengan PNS lainnya. Namun, yang membuat total penghasilan mereka besar adalah tunjangan kinerja yang bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan eselon.

Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan 2024

Gaji pokok PNS, termasuk pegawai pajak, mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

Halaman:

Komentar