Gaji Pegawai Pajak: Tunjangan Kinerja (Tukin) Bisa Tembus Rp100 Juta
Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik. Besaran penghasilan mereka, terutama tunjangan kinerja (tukin), kerap menimbulkan rasa ingin tahu masyarakat.
Secara umum, gaji pokok pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak berbeda dengan PNS lainnya. Namun, yang membuat total penghasilan mereka besar adalah tunjangan kinerja yang bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan eselon.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan 2024
Gaji pokok PNS, termasuk pegawai pajak, mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina Pakai Rudal S-300: Fakta dan Analisis