- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pajak DJP
Berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015, PNS di DJP menerima tukin tertinggi di antara instansi pemerintah. Nilai tukin berkisar dari Rp 5,3 juta hingga lebih dari Rp 100 juta.
Tukin Eselon I (Direktur Jenderal dan Setara)
- Peringkat Jabatan 27: Rp 117.375.000
- Peringkat Jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat Jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat Jabatan 24: Rp 84.604.000
Tukin Eselon II
- Peringkat Jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat Jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat Jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat Jabatan 20: Rp 56.780.000
Tukin Eselon III ke Bawah
Berikut sebagian dari daftar tukin untuk jabatan di bawah eselon II:
- Peringkat Jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat Jabatan 18: Rp 42.058.000 - Rp 28.914.875
- Peringkat Jabatan 17: Rp 37.219.875 - Rp 27.914.000
- Peringkat Jabatan 16: Rp 25.162.550 - Rp 21.567.900
- Peringkat Jabatan 15: Rp 25.411.600 - Rp 19.058.000
- Peringkat Jabatan 4: Rp 5.361.800
Dari data tersebut, terlihat bahwa total penghasilan pegawai pajak didominasi oleh tunjangan kinerja. Untuk jabatan eselon I, tunjangan ini bahkan bisa lebih dari seratus kali lipat dari gaji pokoknya, menjadikan total penghasilan bulanan mereka sangat signifikan.
Artikel Terkait
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat