Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan

- Senin, 12 Januari 2026 | 15:25 WIB
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan
  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pajak DJP

Berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015, PNS di DJP menerima tukin tertinggi di antara instansi pemerintah. Nilai tukin berkisar dari Rp 5,3 juta hingga lebih dari Rp 100 juta.

Tukin Eselon I (Direktur Jenderal dan Setara)

  • Peringkat Jabatan 27: Rp 117.375.000
  • Peringkat Jabatan 26: Rp 99.720.000
  • Peringkat Jabatan 25: Rp 95.602.000
  • Peringkat Jabatan 24: Rp 84.604.000

Tukin Eselon II

  • Peringkat Jabatan 23: Rp 81.940.000
  • Peringkat Jabatan 22: Rp 72.522.000
  • Peringkat Jabatan 21: Rp 64.192.000
  • Peringkat Jabatan 20: Rp 56.780.000

Tukin Eselon III ke Bawah

Berikut sebagian dari daftar tukin untuk jabatan di bawah eselon II:

  • Peringkat Jabatan 19: Rp 46.478.000
  • Peringkat Jabatan 18: Rp 42.058.000 - Rp 28.914.875
  • Peringkat Jabatan 17: Rp 37.219.875 - Rp 27.914.000
  • Peringkat Jabatan 16: Rp 25.162.550 - Rp 21.567.900
  • Peringkat Jabatan 15: Rp 25.411.600 - Rp 19.058.000
  • Peringkat Jabatan 4: Rp 5.361.800

Dari data tersebut, terlihat bahwa total penghasilan pegawai pajak didominasi oleh tunjangan kinerja. Untuk jabatan eselon I, tunjangan ini bahkan bisa lebih dari seratus kali lipat dari gaji pokoknya, menjadikan total penghasilan bulanan mereka sangat signifikan.

Halaman:

Komentar