Influencer Timothy Ronald Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto
GELORA.ME - Influencer kripto populer, Timothy Ronald (TR), resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan polisi tersebut mengangkat dugaan penipuan investasi kripto yang merugikan banyak korban.
Pengaduan ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn. Timothy Ronald dilaporkan dengan sejumlah pasal berat, termasuk UU ITE, UU Transfer Dana, dan KUHP terkait penipuan.
Modus Penipuan Investasi Kripto Melalui Sinyal Trading
Kasus ini berawal ketika para korban bergabung ke dalam sebuah grup Discord. Di dalamnya, seorang oknum menawarkan sinyal trading kripto untuk koin Manta dengan janji keuntungan fantastis.
Korban diberikan janji bahwa harga koin Manta berpotensi naik 300-500 persen pada Januari 2024. Percaya pada iming-iming tersebut, salah satu korban diketahui membeli koin Manta senilai Rp3 miliar.
Sayangnya, harapan keuntungan besar justru berubah menjadi kerugian. Alih-alih naik, harga koin Manta mengalami penurunan drastis hingga menyebabkan kerugian portofolio mencapai 90 persen.
Artikel Terkait
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat