Tidak hanya HGU, MK juga memutuskan bahwa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) selama 160 tahun di IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menganulir sistem dua siklus pengelolaan lahan yang sebelumnya diatur dalam revisi UU IKN.
Respon Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan menaati penuh keputusan MK. OIKN berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk menyesuaikan aturan teknis di lapangan.
Troy menegaskan bahwa pembangunan IKN akan terus berjalan. OIKN bersama mitra dari kementerian/lembaga dan dunia usaha fokus menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana, termasuk ekosistem legislatif dan yudikatif yang ditargetkan selesai pada 2028.
Langkah ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran