Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Apa Dampaknya bagi Investor?
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini berpotensi besar mempengaruhi minat investor yang sangat dibutuhkan untuk membiayai proyek senilai Rp466 triliun. Kekhawatiran akan mangkraknya proyek IKN pun mencuat.
Latar Belakang Gugatan ke MK
Putusan ini berasal dari gugatan yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, seorang karyawan swasta, dan Ronggo Warsito, seorang pedagang. Keduanya mengajukan judicial review terhadap Pasal 16A Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
Artikel Terkait
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: Fakta, Kejanggalan, dan Keterlibatan AKBP B
Viral Pernyataan Habib Bahar bin Smith: Cinta Hanya untuk Fadlun Bantah Nikah Siri?
Klarifikasi KPU Surakarta: Dokumen dan Ijazah Jokowi TIDAK Dimusnahkan
Pengungsi Gaza Dijanjikan ke Indonesia, Malah Dibawa ke Afrika Selatan: Ini Kisahnya