Modus Korupsi Makanan Tambahan Bayi & Ibu Hamil: Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah dilakukan, namun tim penyelidik masih perlu melengkapi beberapa hal sebelum kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Terakhir sudah kita ekspose berkait dengan makan tambahan itu, masih ada yang perlu kita lengkapi lagi di situ dari makanan tambahan," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
KPK Kejar Sampel Biskuit untuk Uji Laboratorium
Salah satu fokus utama KPK saat ini adalah mendapatkan barang bukti fisik berupa sampel biskuit dari pengadaan tersebut. Sampel ini dinilai krusial untuk diuji di laboratorium guna memastikan kandungan gizinya.
"Kita sekarang itu juga sedang mau nyari barangnya (sampel biskuit), karena kita harus cek juga tuh kandungannya," jelas Asep. "Itu yang sedang kita carikan saat ini, sedang kita carikan sampelnya, mudah-mudahan ada sampelnya nanti akan kita uji juga," tambahnya.
Modus Korupsi: Hilangkan Komponen Gizi 'Pertamax'
Asep membeberkan dugaan modus korupsi dalam kasus ini. Pelaku diduga mengurangi atau bahkan menghilangkan komponen gizi utama dalam biskuit yang bernilai paling mahal, yang ia istilahkan sebagai "pertamax". Komponen ini merujuk pada campuran vitamin dan protein (premiks).
"Kalau dari jumlah nutrisi yang ada, itu kan ada 'pertamax'. Jadi itu kandungan vitamin dan proteinnya ada di situ dan itu yang paling mahal," jelas Asep.
KPK menduga campuran bergizi tinggi itu dikurangi secara drastis. Untuk memenuhi volume produksi, adonan biskuit kemudian diperbanyak dengan bahan yang jauh lebih murah, seperti tepung dan gula.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Hellyana vs Jokowi: Kapan Bareskrim Tetapkan Tersangka?