GELORA.ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyerahkan salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa sensor kepada penggugat, Bonatua Silalahi, menyusul putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Pengungkapan dokumen yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019 ini memicu beragam tanggapan, mulai dari keyakinan bahwa hal ini tak berdampak signifikan hingga rencana penelitian lebih lanjut untuk memverifikasi keasliannya.
Relawan: Publikasi Ijazah Tak Beri Pengaruh Signifikan
Di tengah ramainya pembahasan, relawan pendukung Jokowi, David Pajung, menilai langkah pembukaan dokumen tersebut tidak memiliki pengaruh apa-apa. Ia menegaskan bahwa informasi ijazah memang bukan termasuk kategori yang dikecualikan dari hak publik, asalkan pemohon memiliki legal standing yang jelas.
“Nah, pertanyaannya begini. Apa yang dipermasalahkan dari situ?,” seloroh David.
Menurut penilaiannya, proses ini sama sekali tidak melibatkan urusan pribadi Presiden Jokowi, karena KPU dari tingkat daerah hingga pusat hanya menjalankan perintah hukum dari sidang KIP. David juga menyoroti bahwa perbedaan cap dan tanda tangan pada legalisasi ijazah di setiap tahapan pencalonan—dari Pilkada Surakarta, Pilkada DKI, hingga Pilpres—adalah hal yang wajar.
“Artinya saat itu ya tentu di dalamnya pejabatnya berbeda, mungkin masih rektornya berbeda, dekan berbeda atau siapapun yang menandatangan dan mencap di UGM,” ujarnya.
Ia melanjutkan penjelasannya, “Yang kedua ketika maju menjadi Gubernur DKI itu legalisasi yang kedua di waktu yang pendaftaran dong. Kemudian yang ketiga ketika maju menjadi capres 2014 pasti juga melegalisasi lagi, legalisir lagi ke UGM. Siapa yang menaik ee mencap siapa yang tanda tangan kan tergantung pejabat ee di di masa itu. Di 2019 yang terakhir juga pasti berbeda lagi.”
David meyakini, kemunculan salinan ijazah ini tidak serta-merta membuktikan keaslian atau kepalsuan dokumen sebagaimana yang diopinikan sejumlah pihak. Baginya, pembuktian definitif hanya bisa berasal dari dua jalur.
“Yang menerbitkan ijazah itu adalah UGM. Di situlah pembuktiannya bahwa ijazah ini asli atau palsu,” tegas David. “Yang kedua, besok di persidangan yang lagi proses menuju ee ee apa ee P21 ya, itu persidangan soal tuduhan bahwa Roy Cs ini sebagai orang yang didakwa melakukan ee keohongan publik terus ee melakukan fitnah, dan manipulasi,” tukasnya.
Bonatua Silalahi: Data dari KPU Dinilai Masih Sekunder
Berbeda dengan pandangan tersebut, Bonatua Silalahi sebagai penerima dokumen justru menyatakan belum puas. Sebagai pengamat kebijakan publik, ia menjelaskan bahwa salinan dari KPU yang ia terima masih tergolong data sekunder. Untuk penelitian akademis yang rigor, ia membutuhkan data primer yang telah terverifikasi atau data sekunder yang terklarifikasi.
“Karena penelitian saya itu jika ingin lolos jurnal yang bagus itu harus teruji. Ini (salinan ijazah Jokowi dari KPU) data sekunder tapi belum bisa diuji,” jelas Bonatua dalam sebuah wawancara.
“Bukan, data primer yang terverifikasi atau data sekunder yang terklarifikasi,” katanya menegaskan ketika ditanya apakah ia meminta ijazah asli.
Bonatua mengungkapkan, sebelum meminta ke KPU, ia telah lebih dulu mengajukan permintaan serupa ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Langkah ini ditempuh karena ANRI memiliki kewenangan untuk melakukan autentikasi—suatu proses verifikasi menyeluruh untuk memastikan keaslian dan integritas fisik maupun informasi suatu dokumen.
“Artinya yang ini (salinan ijazah Jokowi dari KPU) diserahkan ke ANRI, ANRI akan minta aslinya, diautentikan. Autentik ini, mereka cek informasi yang asli baru cek fisiknya,” paparnya. “Kalau klarifikasi kan hanya disandingkan saja. Kalau administrasi, hanya tanya ke UGM 'benar nggak ini (ijazah Jokowi), oh benar',” jelas Bonatua.
Rencana Penelitian Sembilan Elemen Kunci
Meski demikian, dokumen yang kini tak disensor itu akan ia manfaatkan untuk penelitian lebih lanjut. Bonatua berencana mencocokkan sembilan elemen yang sebelumnya ditutupi KPU dengan dokumen lain yang ia miliki. Kesembilan elemen kritis itu meliputi nomor kertas dan nomor ijazah, NIM, tanggal dan tempat lahir, serta tanda tangan pejabat, dekan, dan rektor UGM beserta tanggal legalisasi.
“Ini sebenarnya sudah saya analisis tapi terbatas tidak ikut yang sembilan item yang ditutupi. Jadi kalau udah dapat full (ijazah Jokowi) yang sudah uncensored, maka akan saya lanjutkan ke penelitian analisis sembilan item yang tadi, termasuk tanda tangan macam segala,” ujarnya.
Lebih jauh, Bonatua memprediksi putusan KIP ini akan membuka preseden luas. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak hanya berlaku untuk ijazah Presiden Jokowi, tetapi juga dapat diterapkan pada dokumen pendidikan pejabat publik lainnya, yang berpotensi memicu gelombang penelitian serupa oleh publik.
“Nanti banyak peneliti-peneliti dadakan,” pungkasnya.
Dasar Hukum: Putusan KIP yang Memerintahkan Pembukaan
Seluruh dinamika ini berawal dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi. Dalam sidang pembacaan putusan pada pertengahan Januari 2026, majelis KIP menyatakan salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden 2014 dan 2019 sebagai informasi publik yang wajib terbuka.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Handoko menegaskan, “Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka.”
Berdasarkan putusan itu, KPU diberikan tenggat waktu 14 hari untuk menyerahkan dokumen tersebut, yang akhirnya diserahkan secara langsung kepada Bonatua pada awal Februari 2026. Penyerahan dokumen tanpa sensor ini menandai babak baru dalam proses verifikasi yang telah menarik perhatian publik.
Artikel Terkait
Suzuki Umumkan Pemenang Jimny Custom Contest di IIMS 2026
IIMS 2026 Sediakan Ruang Khusus untuk Puluhan UMKM di Tengah Pameran Otomotif
Rosenior Akui Chelsea Perbaiki Pertahanan Meski Serangan Produktif
Ammar Zoni Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum Langsung ke Presiden Prabowo