Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi Semakin Meluas
Dukungan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) semakin meluas.
Selain Indonesia Police Watch (IPW), dukungan juga datang dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah tokoh nasional. Mereka menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.
Bukan Kriminalisasi, Tapi Tindakan Faktual
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukanlah kriminalisasi. Menurutnya, terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial.
"Perbuatan yang dipersangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya.
Roy Suryo dan kawan-kawannya diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa perbuatan pidana yang diselidiki melampaui sekadar Pasal 310 KUHP.
Pernyataan Telah Mencemarkan Nama Baik Presiden
Sugeng menjelaskan bahwa pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden. Apalagi, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti.
”Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ujarnya.
Sugeng menambahkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa, sebelum menetapkan tersangka.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab.
”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar.
Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti juga menilai penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya sudah tepat. Menurutnya, opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo sudah menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.
Tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode, berpendapat serupa. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dapat memberikan kepastian hukum serta membuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan.
Jadwal Pemeriksaan Tersangka
Penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025.
”Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto.
Artikel Terkait
Luhut Kritik Struktur OJK dan Usul Rekrutmen Anak Muda
Partai Demokrat Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Manuver Strategis untuk AHY
Prabowo Minta Staf Kumpulkan Rekaman Kritik Program Makan Bergizi Gratis
Analis Prediksi Jokowi Akan Dorong Gibran Kembali Jadi Cawapres Prabowo di 2029