OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa Dinilai On The Track dan Bebas Nuansa Politis
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum jaksa mendapat sorotan publik. Menurut analisis pakar, langkah KPK ini dinilai sudah on the track dan tidak mengandung nuansa politis.
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Sinergi, Bukan Ego Sektoral
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menegaskan bahwa seharusnya tidak muncul ego sektoral antara KPK dan Kejaksaan Agung pasca-OTT. Menurutnya, jika memang ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak sepatutnya ada upaya perlindungan.
"Terlebih ini menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pihak ketiga seperti kepala daerah dan pihak-pihak yang sedang berperkara," ujar Saiful.
KPK dan Kejaksaan Diimbau Profesional, Hindari Saling Ancaman
Saiful juga menyoroti isu saling tekan dan ancam yang muncul setelah OTT. Dia menegaskan bahwa kedua lembaga penegak hukum tersebut harus berpegang pada prinsip profesionalitas.
"Mestinya tidak saling tekan-menekan apalagi ancam-mengancam. Keduanya harus berkeyakinan bahwa baik KPK maupun Kejaksaan sama-sama profesional. Sehingga apabila menyangkut institusinya, tidak kemudian seolah melindungi apalagi menutup-nutupi," terangnya.
OTT KPK Dinilai Membantu Pembersihan Internal Kejaksaan
Saiful berpendapat bahwa Kejaksaan seharusnya berterima kasih kepada KPK karena OTT justru membantu proses bersih-bersih internal. Dia mengingatkan agar tidak terulang kembali konflik "cicak dan buaya" seperti masa lalu, terutama terkait wacana tidak memperpanjang tugas jaksa di KPK.
"KPK saya kira on the track penegakan hukum, tidak ada nuansa politis di belakang OTT. Ia murni menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum," pungkas akademisi Universitas Sahid Jakarta tersebut.
Ringkasan Kasus OTT KPK Terkait Oknum Jaksa
Berikut adalah beberapa kasus OTT terbaru yang melibatkan oknum jaksa:
1. OTT di Banten
KPK menangkap Redy Zulkarnain (Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten), dua pengacara termasuk Didik Feriyanto, dan enam orang swasta termasuk ahli bahasa Maria Siska. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan. Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejagung.
2. OTT di Hulu Sungai Utara (HSU)
KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka: Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU), Asis Budianto (Kasi Intelijen), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun). Mereka diduga memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp804 juta.
3. Tautan dengan OTT Bupati Bekasi
Nama Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, juga dikaitkan dengan OTT Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dua rumah yang disebut terkait Eddy telah disegel oleh KPK dalam penyidikan kasus suap tersebut.
Artikel Terkait
Luhut Kritik Struktur OJK dan Usul Rekrutmen Anak Muda
Partai Demokrat Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Manuver Strategis untuk AHY
Prabowo Minta Staf Kumpulkan Rekaman Kritik Program Makan Bergizi Gratis
Analis Prediksi Jokowi Akan Dorong Gibran Kembali Jadi Cawapres Prabowo di 2029