KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN, Termasuk Kafe

- Kamis, 25 Desember 2025 | 21:50 WIB
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN, Termasuk Kafe
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN, Termasuk Kafe

KPK Beberkan Aset Ridwan Kamil Banyak Tak Dilaporkan di LHKPN, Termasuk Kafe-Kafe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa sejumlah aset milik Ridwan Kamil tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (Bank BJB).

Kafe-Kafe Milik Ridwan Kamil Jadi Sorotan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mendalami dugaan aset-aset yang tidak tercantum dalam LHKPN tersebut. Salah satu yang teridentifikasi adalah kepemilikan kafe-kafe Ridwan Kamil di sejumlah lokasi.

"Dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 25 Desember 2025.

Kaitkan dengan Dugaan Korupsi Iklan BJB

KPK meyakini terdapat aliran dana dari hasil dugaan korupsi pengadaan iklan BJB yang masuk ke kantor Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil. Setiap aset atau harta seorang penyelenggara negara wajib dilaporkan sumber perolehannya.

"Ini sumber perolehannya dari mana saja, karena setiap aset ataupun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan," tegas Budi.

Jumlah Aset Tak Terdaftar Lebih dari Satu

Budi Prasetyo menjelaskan, aset Ridwan Kamil yang tidak terdaftar tersebut jumlahnya lebih dari satu dan tidak hanya terbatas pada kafe. Lokasi aset-aset tersebut telah terdeteksi oleh tim penyidik KPK.

"Berada di sejumlah lokasi dan itu sudah terdeteksi oleh penyidik KPK," ujar Budi.

Ridwan Kamil Sudah Diperiksa dan Bantah Keterkaitan

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Meskipun demikian, mantan Gubernur Jabar itu membantah keterkaitannya dalam perkara dugaan korupsi ini.

Ridwan Kamil mengakui bahwa Gubernur Jawa Barat memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang penting terkait Bank BJB, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Editor: Nining Rohmah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar