KPK Beberkan Aset Ridwan Kamil Banyak Tak Dilaporkan di LHKPN, Termasuk Kafe-Kafe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa sejumlah aset milik Ridwan Kamil tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (Bank BJB).
Kafe-Kafe Milik Ridwan Kamil Jadi Sorotan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mendalami dugaan aset-aset yang tidak tercantum dalam LHKPN tersebut. Salah satu yang teridentifikasi adalah kepemilikan kafe-kafe Ridwan Kamil di sejumlah lokasi.
"Dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 25 Desember 2025.
Kaitkan dengan Dugaan Korupsi Iklan BJB
KPK meyakini terdapat aliran dana dari hasil dugaan korupsi pengadaan iklan BJB yang masuk ke kantor Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil. Setiap aset atau harta seorang penyelenggara negara wajib dilaporkan sumber perolehannya.
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Serukan Pejabat Bertobat, Respons Maraknya Kepala Daerah Ditangkap KPK
KPK Bongkar Modus Sarjan Tersangka Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara: Proyek Ijon Diduga Sudah Berjalan Sejak Era Sebelumnya
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Viral Sindiran Netizen
Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi